Bangun Hotel di Kawasan Ramayana, Dewan Tuding Pemko Tak Paham Hukum

Bangun Hotel di Kawasan Ramayana, Dewan Tuding Pemko Tak Paham Hukum
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.CO) - Wacana pembangunan hotel bintang lima di kawasan Plaza Sukaramai atau Ramayana yang terletak di Jalan Jenderal Sudriman, masih menjadi sorotan kalangan dewan di DPRD Pekanbaru. Meski Walikota meyakinkan jika pembangunan hotel tersebut tidak menguranggi fungsi dari pasar itu sendiri, namun masih tetap dinilai melanggar aturan.
 
Bahan wacana itu dianggap lucu dan mengada-ngada
 
Anggota DPRD Kota  Pekanbaru, Zulfan Hafiz mengatakan, jika Pemko Pekanbaru menyetujui wacana itu tanpa melalui prosedur yang benar, dinilai sama saja dengan "bunuh diri". 
 
Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengatakan, sesuai statusnya lahan itu adalah sistem Build Operate and Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan pihak swasta. Di dalamnya ada masa kontrak yang sudah disepakati di awal kesepakatan, dan saat ini kontrak itu masih berjalan.
 
"Ini sangat tidak masuk akal, ketika tiba-tiba mau dialihfungsikan menjadi hotel, gimana ini. Kita ingatkan jika hal ini tidak bisa main alih fungsi- alih fungsi saja. Harus dikaji dulu secara mendalam prosesnya. Lucu saja kedengarannya, dan terkesan mengada-ngada," ungkap Zulfan Hafiz kepada Riaumandiri.co, Kamis (1/9/2016).
 
Bahkan Zulfan beranggapan, ada niat lain dari anak buah walikota (Firdaus, MT), di satuan kerja (satker) untuk menjerumuskan pimpinannya.
 
"Atau, Apa tidak ada orang yang paham hukum di Pemko itu, ketika wacana ini di follow-up tanpa melalui proses yang benar. Bunuh diri namanya itu," kata Zulfan.(ben/n44)
 
Selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi 02 September 2016