Sidang Korupsi Pengadaan Tanah untuk Embarkasi Haji

Wan Syamsir Yus dan Yendri Mangkir Jadi Saksi

Wan Syamsir Yus dan Yendri Mangkir Jadi Saksi

PEKANBARU (HR)-Man tan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus, dan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setdaprov Riau, Yendri, mangkir saat persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk embarkasi haji Provinsi Riau, Rabu (31/8).


Keduanya sejatinya dihadirkan selaku saksi untuk terdakwa Nimron Varasian yang diduga sebagai broker dalam pengadaan tanah tersebut. Karena tidak hadir, persidangan untuk terdakwa Nimron Varasian terpaksa ditunda.


"Kami sudah memanggil dua orang saksi (Wan Syamsir Yus dan Yandri, red). Namun keduanya ber halangan. Tidak bisa hadir hari ini (kemarin,red)," jelas Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Novriandi, di hadapan ma jelis hakim yang diketuai Jhoni.
Sementara, untuk persidangan terdakwa lainnya, Muhammad Guntur berjalan dengan agenda tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU, atau eksepsi. Dalam eksepsinya, mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau tersebut meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan JPU.



Terdapat sejumlah hal yang menjadi alasannya. Alasan-alasan itu disampaikan Guntur dalam berkas eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Victor Ramadan, dan Yoanna Nilakresna.


Menurutnya, dakwaan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya tidak tepat. Terdakwa menilai JPU tidak memahami tentang pengadaan lahan yang bersifat kepentingan umum dengan yang bersifat tidak untuk kepentingan umum.


JPU juga dinilai tidak memahami tentang panitia atau tim sembilan yang dimaksud dalam peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 2005, sebagaimana diganti Keppres Nomor 65 tahun 2006.


"Jaksa tidak memahami tentang jumlah tim yang berjumlah 14 orang melalui SK Gubernur untuk proses jual beli tanah untuk embarkasi haji. Karenanya itulah Jaksa tidak bisa membedakan antara ganti rugi lahan dengan jual beli," terang Viktor.
Atas alasan ini, terdakwa meminta majelis hakim diminta untuk menolak dakwaan yang disangkakan kepadanya. Guntur meminta ia untuk dibebaskan.


"Kami meminta hakim untuk menolak dan membatalkan dakwaan JPU, dan membebaskan klien kami dari jeratan dakwaan jaksa," lanjut Viktor.
Usai membacakan eksepsi, majelis hakim menanyakan langsung kepada Guntur, apakah ia ingin menyampaikan eksepsi secara langsung atau tidak.


"Sudah cukup, Yang Mulia," jawab Guntur.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan sela atas eksepsi yang diajukan Guntur, dan mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Nimron Varasian.


Sebagaimana dalam dakwaan JPU dinyatakan kalau perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih. Dengan adanya anggaran tersebut, terdakwa M Guntur bersama Yendra, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan kemudian mendatangi Nimron, selaku pemilik lahan.


Nimron yang awalnya memiliki lahan seluas 9 ribu meter persegi, kemudian diminta terdakwa M Guntur dan Yendra agar dapat menyediakan lahan seluas 5 hektare. Pada penambahan lahan atas permintaan terdakwa M Guntur tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan mark up harga tanah.


Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.


Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, pengadaan lahan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp8,3 miliar. (dod)


Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dod)