Karyawan IKPP TAk Terima di-PHK

Disnakertrans Gelar Mediasi Buruh dan Perusahaan

Disnakertrans Gelar Mediasi Buruh dan Perusahaan

SIAK (riaumandiri.co)-Penghapusan unit SUT di PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang ditetapkan sejak 25 Agustus 2016 lalu, berdampak panjang. Sebagian besar karyawan tidak terima di-PHK. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Siak menggelar mediasi antara buruh dan perusahaan, Selasa (30/8) di Kantor Disnakertrans.

Sayang pertemuan ini belum membuahkan hasil, karena karyawan tetap tidak terima di-PHK. Sementara pihak perusahaan belum bisa memberikan kepastian apakah buruh bisa dipekerjakan kembali.


Mediasi dipimpin oleh Kabid Hubinsaker Wan Sri Sa'adun. Hadir Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Ridwan bersama perwakilan buruh dan Staf HRD PT IKPP Darsum.


"Belum ada titik temu, buruh tidak mau di-PHK, mereka ngotot ingin diperjakan kembali, karena mereka masih memiliki hutang dengan koperasi. Jika di-PHK tidak ada pendapatan untuk membayar," kata Wan Sri Sa'adun usai memimpin rapat.



Menurut Wan Sri Sa'adun, akan diadakan pertemuan lanjutan dan diupayakan ada kata sepakat dari kedua belah pihak. Selain SBSI, akan diadakan mediasi dengan serikat pekerja lainnya yang menjadi naungan bagi karyawan IKPP.


"Besok juga ada mediasi antara PB IKPP dengan pihak IKPP, hari esoknya dilanjutkan dengan serikat lainnya. Dan pertemuan lanjutan kita gelar pekan depan," terang Wan Sri Sa'adun.


Ingin Kerja
Dalam pertemuan ini, para buruh mengaku, tetap ingin bertahan dan dipekerjakan perusahaan, rela dipindah ke unit lainnya.


"Kalau kami di PHK apakah cukup uang tolak untuk membayar utang di koperasi, kecuali perusahaan mau memberikan bantuan pembayaran hutang," kata perwakila buruh.


Sementara Staf HRD PT IKPP Darsum menjelaskan, persoalan hutan karyawan biasanya sat proses peminjaman koperasi akan memberikan pinjaman jika ada karyawan lain minimal dua orang yang menjamin, ketika karyawan di PHK maka secara otomatis tagihan utang akan diambil dari karyawan penjamin.


Ketua SBSI Ridwan menjelaskan, kebanyakan anggotanya belum bisa masuk kategari mendapat pensiun dini, sehingga jika diberhentikan perusahaan akan masuk kategori pemutusan hubungan kerja.


"Intinya kami masih ingin bekerja, semenjak penghapusan unit SUT tanggal 25 kemaren sampai sekarang status kami tidak jelas, apakah diakui karyawan atau tidak, kami setiap hari absen, namun tidak ada pekerjaan," kata Ridwan.


Dikaji
Menurut Wan Sri Sa'adun, jika karyawan tidak mau menerima di PHK, maka perlu dilakukan kajian lebih mendalam, bagaimana kronologis kebijakan PHK dari perusahaan, bagaimana keaktivan karyawan bekerja.


"Bahan-bahan sudah dimasukkan, nanti kita kaji," katanya.


Kalau kebijakan PHK itu tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan UU Tenaga kerja UU 13 2003, maka perusahaan tidak bisa mengambil kebijakan PHK sepihak.


"Namun kalau dalam mediasi ada kesepakatan dari keduabelah pihak, akan dikeluar Perjanjian Bersama," terang Wan Sri Sa'adun.


Ditegaskan Wan Sri Sadun, perusahaan memiliki waktu selama 30 hari sejak permasalahan muncul, kalau tidak keluar kesepakatan, Disnaker akan mengeluarkan anjuran, anjuran ini akan diteruskan ke Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI).