Korupsi Perizinan Ada di Beberapa Daerah

Korupsi Perizinan Ada di Beberapa Daerah

JAKARTA (riaumandiri.co) - Korupsi perizinan diduga tidak hanya dilakukan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi serupa ditengarai juga dilakukan sejumlah kepala daerah lain.

Dugaan itu muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan sejumlah transaksi mencurigakan di rekening sejumlah kepala daerah. Kondisi itu telah berjalan sejak tahun 2013 lalu.

”Pada tahun 2013, kami mengirimkan data transaksi mencurigakan atas nama sejumlah kepala daerah, bupati, dan walikota kepada kejaksaan,” ungkap Kepala PPATK M Yusuf seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8). Dari penelusuran PPATK, sumber aliran dana mencurigakan itu biasanya berkaitan dengan penyalahgunaan pemberian izin, termasuk izin tambang. Selain itu juga diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan wewenang, penyelewengan anggaran dan gratifikasi.


Dari sekian transaksi mencurigakan tersebut, salah satu yang diusut adalah rekening milik Nur Alam. Kejaksaan Agung menelusuri dugaan suap sekitar Rp45 miliar yang dia terima dari sebuah perusahaan tambang asal Hongkong. Namun, perkembangan pengusutan kasus itu tak jelas.

Kondisi ini membuat PPATK menyerahkan temuan rekening mencurigakan tersebut kepada KPK. Salah satu pertimbangannya karena kasus itu menyangkut penyelenggara negara, yang juga berafiliasi dengan partai politik. Selain itu, KPK juga memiliki fungsi supervisi sehingga bisa mengambil alih kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lain.

Terkait kasus yang menimpa Nur Alam, KPK mengusut sejumlah pihak yang diduga ikut menikmati ”komisi” pemberian izin pertambangan nikel seluas 3.084 hektare di Kabupaten Bombana dan Buton, yang membuat Nur Alam menjadi tersangka. Sejauh ini, penyidik KPK sudah mengantongi informasi dari PPATK terkait aliran dana dari dan untuk Nur Alam.

Menurut Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, KPK juga sedang menyelidiki kemungkinan aliran dana itu mengalir untuk kegiatan politik Nur Alam saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sultra.

Terkait pendalaman itu, kemarin, penyidik KPK memeriksa 10 saksi atas kasus dugaan korupsi itu di Markas Polda Sultra di Kendari. Para saksi itu berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Lukman Abunawas. (kom, sis)