109 TKA Tersebar di 10 Perusahaan
Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co) - Rencana pemerintah daerah melakukan penertiban sekaligus pendataan ulang terhadap jumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Malah Tim Pematau Orang Asing (POA) dibawah naungan SKPD Badan Kesbangpolinmas Pelalawan sudah memantau para TKA tersebut.
Dari data Kesbangpolinmas selama tahun 2016, tercatat sekitar 109 TKA di Pelalawan yang tersebar di 10 Perusahaan berbeda yang ada di Pelalawan.
"Sudah kita lakukan pendataan. Data tahun ini sudah kita input. Tercatat sekitar 109 orang TKA yang ada di 10 perusahaan yang ada di Pelalawan," jelas Abdul Karim, Kepala Badan Kesbangpolinmas kabupaten Pelalawan.
Abdul Karim menjabarkan sepuluh perusahaan adalah PT RAPP mempekerjakan 42 TKA, PT Pectech Service Indonesia Pekerjakan 9 TKA, PT Indo Karya Bangun Bersama Pekerjakan 19 TKA, PT Riau Prima Energi pekerjakan 5 TKA, PT Mitra Sari Prima pekerjakan 5 TKA, PT Musimmas pekerjakan 5TKA, PT Gandaerahendana Pekerjakan 8 TKA, PT Adei Pltation dan Industri 5 TKA dan terakhir PT Agritasari Prima pekerjakan 2 TKA.
"Jadi dari kesepuluh perusahaan itu yang paling banyak mempekerjakan TKA itu PT RAPP dengan jumlah pekerja asingnya mencapai 42 Orang dari sejumlah negara, dan total keseluruhan TKA di Pelalawan semuanya yang kita data berjumlah 109 orang dari 10 perusahaan, dan data ini kita ambil di tahun 2016 artinya data ini merupakan data terbaru kita," jelas Abdul Karim.
Data yang diperoleh tersebut, masih kata Abdul Karim, nantinya akan disingkronkan dengan data dari Badan Imigrasi setempat, artinya dengan dilakukan pembandingan tersebut setidaknya bisa diketahui kalau ada selisih atau perbedaan yang bisa di perbaiki dengan memastikan dilakukan pendataan ulang.
"Yang jelas kita upayakan pendataan kita sesuai dengan dilapangan, dan kita berharap perusahaan mau terbuka dan melaporkan TKA nya yang dipekerjakan mereka atau yang sudah di putuskontraknya, hal ini di perlukan untuk memastikan sumberpenerimaan PAD dari realisasi Perda IMTA yang akan di terapkan oleh Disnaker," ungkap Abdul Karim.***