Pelanggaran Terhadap Amdal dan UKL-UPL

Izin yang Dikeluarkan Setelah Amdal Batal

Izin yang Dikeluarkan Setelah Amdal Batal

BENGKALIS (riaumandiri.co) –Kepada para pengusaha diingkatkan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Amdal atau UKL-UPL yang telah ditetapkan. Kalau hal itu terjadi, maka izin-izin yang dikeluarkan setelah Amdal juga dibatalkan.


“Sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009, bahwa Amdal/UKL-PL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar dalam menerbitkan izin usaha dan izin-izin yang lain.

Jika terjadi pelanggaran terhadap Amdal/UKL-UPL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah Amdal juga dibatalkan,” ujar Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA saat memberikan sambutan pada acara penyusunan pelaporan pelaksanaan RKL dan RLP bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan  se-Kabupaten Bengkalis di Duri, Senin (15/8/).



Dikatakan Amdal/UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam pelanggaran peraturan. Untuk itu, diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan Amdal melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Arman mengatakan, laporan pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL) merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen Amdal. Hal ini sejalan dengan PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkugan pasal 53 ayat (1) huruf (b) yang menyebutkan, pemegang izin lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri, gubernur, bupati/walikota.(man)


“Apa yang kita laksanakan pada hari ini (kemarin,red), menurut hemat saya adalah sesuatu yang sangat baik sekali, karena penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya. Kita yakin bahwa apa yang kita lakukan hari ini mudah-mudahan akan membawa manfaat yang akan kita rasakan di masa yang akan datang,” katanya.


Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 15 – 16 Agustus 2016 bertempat  di ruang rapat Hotel Grand Zuri Duri. Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta ini menghadirkan narasumber Dr Eko Sugiharto dan Dr Endang Astuti dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.(man)