Gara-Gara Sakit

Kaur Pemerintahan Dipecat

Kaur Pemerintahan Dipecat

SIAK (riaumandiri.co)-Gara-gara sakit salah satu aparat Kampung Tanjung Kuras tidak bisa masuk kerja dan dipecat oleh Penghulu Kampung Tanjung Kuras tabpa Surat Peringatan. Hal tersebut disampaikan Hadi  (33) warga Tanjung Kuras, Senin (8/8).

Ia mengaku, sangat kecewa dengan keputusan penghulu yang terkesan semenang-menang kepada bawahannya. Indra, selaku Kaur Kesra Kampung Tanjung Kuras yang dipecat mengaku,dirinya dipecat tanpa ada SP terlebih dahulu.


"Iya pak, saya sudah dikeluarkan dari kerja saya sebagai Kaur Kesra Kampung Tanjung kuras tanpa SP terlebih dahulu," ungkapnya.Karena sakitnya, Indra tidak bisa hadir dan bekerja di kantor kampung, sehingga dampak dari dirinya yang tak hadir bekerja, pihak kampung langsung memecatnya tanpa ada koordinasi terlebih dahulu.



 Terkait hal itu, PJ Penghulu Kampung Tanjung Kuras Lojet ketika dikomfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya pemecatan perangkat  kampung yang tidak mau membantunya bekerja. Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua Bapekam untuk memecat perangakat kampung tersebut.


"Memang iya, ada beberapa perangkat kampung yang saya pecat,  karena mereka tidak mau membantu saya dalam bekerja. Mereka bekerja di kantor kampungkan pembantu saya, kalau mereka tidak mau bantu ya wajarlah kalau kita pecat," terangnya.


  Ketika ditanya, apakah pemecatan tersebut sudah sesuai prosedur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dia menjawab sudah. Karena berdasarkan peraturan daerah  hak preogratip sebagai seorang penghulu.


" Yang jelas, pemecatan tersebutkan hak kita sebagai penghulu. Apabila tidak sesuai dengan kinerjanya kita boleh memecatnya dan tidak perlu koordinasi dengan camat,  karena kita sudah koordinasi dengan Bapekam," tegasnya.(gin)