DPR Tolak Wacana Perizinan Asing

Masuk Perairan Natuna

Masuk Perairan Natuna

Jakarta (riaumandiri.co)- Pemerintah melalui Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mewacanakan membuka keran bagi kapal asing untuk masuk ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Luhut bahkan berancana mengubah Perpres No. 44/2016 yang menjadi dasar hukum pelarangan investor asing masuk ke usaha perikanan.

Anggota DPR Komisi VI Firmam Soebagyo dari Fraksi Partai Golkar menegaskan, wacana membuka peluang asing masuk ke perairan Natuna harus dipertimbangkan. Firman bilang, wacana tersebut melanggar undang-undang. Dia mengatakan, sudah jelas kekayaan kelautan Indonesia bertahun-tahun dikuasai asing. Karena itu, wacana pemberian izin asing masuk ke Natuna harus ditolak.

"Kami di DPR akan ada berada di barisan depan mendukung Bu Menteri (Susi). Ada regulasi yang terbalik, asing dibuka, sementara nelayan lokal belum ada kesempatan, tidak berpihak kepentingan nasioanal, itu ya kepentingan asing," ujar Firman di Jakarta, Minggu (7/8).


Firman meminta Menteri Susi membongkar para pihak yang selama ini diduga mengamankan kapal-kapal asing bebas mencuri ikan di perairan Indonesia. Tahun lalu, Menteri Susi mengungkapkan ada lobi dari pensiunan birokrat, pensiunan aparat dan pengusaha gelap yang mendukung pencurian ikan karena mendapat duit pelicin.

"Ini tugas Bu Susi, siapa yang di balik kapal-kapal asing. Bu Susi bisa menunjukkan kepada DPR yang diberikan tugas fungsi pengawasan, kalau punya data silakan tunjukkan kepada kami," kata mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Sebelumnya, Menteri Susi siap mundur dari jabatannya jika wacana pemberian izin asing masuk ke perairan Indonesia benar-benar terealisasi.

Pernyataan itu dibuat untuk mengkritik ucapan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, yang sempat melontarkan wacana mengubah Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Lewat revisi aturan ini, sektor perikanan tangkap tertutup bisa dimasuki investor asing. (ant/ivi)