Diduga Buntut Kekerasan Guru

Sering Mengamuk, Yualdi Terpaksa Dirantai

Sering Mengamuk, Yualdi Terpaksa Dirantai

UJUNGTANJUNG (riaumandiri.co)-Kasus kekerasan guru terhadap murid, yang dialami Muhammad Yualdi (19), warga Kubu, Rokan Hilir, meninggalkan luka yang dalam bagi pihak keluarga hingga saat ini.

Meski peristiwa itu sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu, namun dampaknya tak kunjung hilang. Sejak saat itu, syaraf kepala bagian belakang Yualdi, jadi terganggu.


Bahkan saat ini, Yualdi yang telah divonis dokter mengalami gangguan syaraf, sering kumat dan mengamuk.

Sering Buntutnya, pihak keluarga terpaksa mengikatnya dengan rantai.

"Kami terpaksa merantai ketua kaki dan tangan anak kami karena dua minggu belakangan ini sering kumat," ungkap Masyurdin (55), ayah Yualdi.  

Dituturkannya, kekerasan itu dialami Yualdi sewaktu masih duduk kelas 2 di SDN Teluk Merbau Kubu. Aksi itu dilakukan gurunya bernama Abu Hasan.

Sejak kejadian itu, Muhammad Yualdi yang kini mulai tumbuh dewasa (berusia 19 tahun), divonis dokter mengalami gangguan syaraf bagian belakang kepala, diakibatkan benturan keras. Itulah sebabnya Yualdi sering mengamuk sendiri di rumah maupun di luar rumah. "Makanya terpaksa harus di rantai," katanya dengan suara pelahan, menahan perasaan.

Dituturkan, sudah dua minggu ini Yualdi sering mengamuk, sambil berkata ingin mencari Abu Hasan. "Bahkan, kalau saya tidak bisa mengantarkan dia ke Abu Hasan, dia marah dan menyerang saya," cerita Mansyur.

Mansyurdin menambahkan, sejak mengetahui anaknya merasakan sakit di bagian belakang kepala pada tahun 2015 lalu, dia langsung membawanya berobat. "Dokter ahli dari Rumah Sakit Dumai, dr Asril Tanjung memvonis anak kami mengalami gangguan syaraf dan membenarkan kumatnya itu, diakibatkan benturan keras pada kepala bagian belakang," jelas Mansyurdin.

Selain ke Dumai, ia juga juga membawa Yualdi berobat ke Malaka. Hasilnya juga sama, syaraf sensitif terganggu dan membenarkan kumatnya itu akibat benturan keras itu.

Mansyurdin juga mengisahkan, pasca mengalami kekerasan yang dilakukan gurunya itu, Yualdi tak mau lagi sekolah, takut ke sekolah. Sejak itu Yualdi tak sekolah lagi.

Dia menyesalkan tindakan Abu Hasan yang taik mencerminkan seorang pendidik. "Tindakan itu bagai seorang pembunuh yang menghilangkan masa depan generasi penerus bangsa dan harus diberikan sanksi seberat-beratnya. Itu bukan tindakan seorang guru," ujar Mansyur.

Memang Abu Hasan sudah diadili dan divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil dengan hukuman 3 tahun penjara 7 Desember tahun lalu. Namun belakangan dia kecewa karena Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) malah berjuang membantu pembebasan Abu Hasan ke Pengadilan Tinggi Riau.

"PGRI ataupun pihak yang membela Abu Hasan sedang mengajukan banding ke Penagadialan Tinggi Riau untuk membebaskan Abu Hasan ataupun mengurangi hukuman di bawah dua tahun penjara. Mengingat Abu Hasan adalah seorang PNS, bisa dicopot jika dihukum di atas dua tahun," papar Mansyur.

Ditambahkanya, informasi yang ia terima dari JPU Kejari Rohil, Andreas Tarigan SH, pihak PGRI sedang mengajukan banding dengan membawa bukti foto Yualdi sudah sembuh dan beraktivitas. "Padahal anak saya itu masih kumat- kumat saja," tuturnya.

Mansyurdin berharap agar pemerintah ataupun penegak hukum mempunyai hati nurani, memberi keadilan. Jangan sempat oknum tersebut bebas seenaknya, sementara putranya kondisinya masih sangat memprihatinkan.



Sebelumnya pihak guru bersama keluarga sudah melakukan pertemuan untuk berdamai. Namun pihak Abu Hasan tidak menyetujui permintaan keluarga korban untuk membiayai pengobatan Yualdi hingga sembuh.

"Saya sempat diancam mau didemo sebanyak 3 ribu orang gara-gara melaporkan ini. Kita masih sadar Allah SWT akan tetap hadir. Ini perlu diketahui oleh PGRI. Mudah-mudahan PGRI punya hati nurani, mereka juga punya anak. Bagaimana perasaannya jika anaknya di posisi anak saya sekarang," tambahnya.

Sebelumnya, pada Senin (7/12/2015) lalu, PN Rohil telah memvonis Abu Hasan selama tiga tahun penjara, dengan denda Rp50juta subsider 3 bulan penjara. Sementara ini, pihak Abu Hasan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Informasi dirangkum dari Ketua PGRI Kabupaten Rohil, Zulfikar SE MM, hasil banding ke PT Pekanbaru, tidak ada perubahan terkait hukuman terhadap Abu Hasan. Saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi di Makamah Agung (MA) di Jakarta.

"Semoga saja, hakim di MA nanti memiliki pemikiran berbeda, sehingga vonis dijatuhkan bisa lebih ringan dari tiga tahun itu," ujarnya.  (jon)