Imigrasi Padang Pulangkan Tiga WNA Asal Tiongkok

Imigrasi Padang Pulangkan Tiga WNA Asal Tiongkok

Padang (riaumandiri.co)-Kantor Imigrasi Klas 1 Padang, Sumatera Barat, memulangkan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, karena penyalahgunaan izin tinggal. Mereka ditangkap di lokasi tambang di Kabupaten Solok Selatan.


"Ketiganya telah ditahan di Kantor Imigrasi selama 10 hari, hari ini kami melakukan deportasi," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Indra Sakti di Padang, Jumat(5/8).


Ia menyebutkan ketiga WNA itu yakni Wu Cheng Hai (33), Chang Jian She (36) dan Hong Sui (46), ada yang masuk daerah ini pada bulan Maret dan lainnya pada bulan Juni 2016.
"Hong Sui merupakan seorang penanam modal di bidang pertambangan, sedangkan dua lainnya bertugas membantu dirinya mencari kandungan mineral di lokasi tambang," sebut dia.
Ketiganya memiliki visa kunjungan masuk ke kota ini, sedangkan mereka melakukan pekerjaan di salah satu lokasi tambang ilegal.



"Kita sudah melakukan pengawasan terhadap ketiga pelaku, ketika telah cukup bukti langsung kita tangkap dan tahan," kata dia.
Ketiga orang tersebut akan dilarang masuk ke Indonesia lagi setelah dilakukan deportasi, dan untuk masa percobaan pertama mereka dilarang masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Sumbar. "Setiap seminggu sekali kita rutin melakukan razia, kita juga membutuhkan bantuan dari masyarakat untuk memberitahukan pihak Imigrasi jika menemukan orang asing yang bekerja," ujar dia.


Pengawasan ini bertujuan untuk menertibkan pelanggaran yang dilakukan WNA di Sumbar. "Seperti penyalahgunaan izin tinggal, contohnya WNA visa wisata digunakan untuk bekerja," ujarnya. (ant/azw)