Acin Diduga Buka 600 Hektare di HPT Batang Lipai Siabu

Acin Diduga Buka 600 Hektare  di HPT Batang Lipai Siabu

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Dalam rapat dengar pendapat  Panitia Khusus lahan DPRD Kuansing ada satu nama yang juga disebut-sebut menguasai lahan di Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai Siabu, di Kecamatan Hulu Kuantan yang saat ini sudah luluh lantak dan dijadikan perkebunan sawit secara ilegal.


Acin warga namanya yang masuk daftar pemilik lahan di HPT Batang Lipai Siabu. Dari keterangan tokoh masyarakat Hulu Kuantan yang hadir pada hearing Jumat kemarin, Acin seorang pengusaha asal Teluk Kuantan saat ini tengah membuka lahan lebih kurang 600 hektar di kawasan HPT Batang Lipai Siabu. Lahan tersebut ujar tokoh masyarakat tersebut telah sampai ke pinggir Sungai Batang Kuantan tepatnya berada di kawasan Sionggang.


"Sudah sampai ketepi bibir Sungai Batang Kuantan tepatnya di daerah Sionggang bagian hulu Sungai Kuantan kalau kita menggunakan spead boat menuju hulu sungai kuantan,"ujar tokoh masyarakat dari Hulu Kuantan tersebut.



Selain tengah membuka lahan baru, Acin ini diduga juga memiliki lahan yang sudah ditanami sawit di HPT Batang Lipai Siabu jumlahnya mencapai ratusan hektar.


Anggota DPRD Kuansing Hamzah Alim asal Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan dalam hearing kemarin menjelaskan bagaimana para cukong ini mendapatkan lahan ratusan hektar di HPT Batang Lipai Siabu dan HPT Sumpu ini.


Cukup banyak yang terlibat dalam penguasaan HPT Batang Lipai Siabu, dimana pemodal memberi iming-iming dana segar agar masyarakat membuka lahan di kawasan HPT lalu dibeli oleh pemodal dengan mendapatkan surat dari oknum kades setempat. 'Setelah lahan di HPT ini ditumbang oleh masyarakat, baru dijual dan dikeluarkan surat oleh oknum kades,"ujar Hamzah Alim.


Para cukong ini ujar Hamzah Alim juga menempatkan warga sekitar untuk menjadi wakilnya mendapatkan lahan di HPT Batang Lipai Siabu. "baru setelah lahan ini dibuka masyarakat dan dijual kepada cukong dan baru alat berat masuk untuk mensteking lahan di HPT ini,"katanya.


Di HPT tersebut ujar Hamzah Alim, ada yang namanya PT Merauke yang menguasai lahan HPT dan sudah ditanami sawit, begitu juga ada nama Amin, Yondra, Acin, Candra. "Orang-orang ini adalah pemainnya saya tahu ini semua,"ujar Hamzah Alim.


Saya berharap, seluruh masyarakat Hulu Kuantan dilibatkan untuk mengembalikan kembali tanah ulayat masyarakat yang berada di HPT ini. Karena memang sekarang sudah ribuan hektar disulap jadi perkebunan sawit tanpa mengantongi izin pelepasan dari pemerintah. Ini artinya kebun sawit yang dikuasai di HPT Batang Lipai Siabu ini ilegal merobah fungsi hutan menjadi areal perkebunan.(rob)