Sidang Korupsi Pengadaan e-Learning di Siak

Saksi Sofian Sebut tidak Pernah Ada Audit

Saksi Sofian Sebut tidak Pernah Ada Audit

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Sofian, mengungkapkan tidak adanya audit dalam pengadaan alat elektronik dan komputer pada program e-Learning di Kabupaten Siak.

Demikian diungkapkan terpidana 1 tahun 8 bulan dalam perkara tersebut saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Indra Syahril, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/8). Indra Syahril sendiri merupakan Direktur CV Asa Andira, pihak rekanan dalam proyek ini.


Terungkapnya tidak adanya audit dalam program ini disampaikan Sofian menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa.
"Tidak pernah didatangi tim audit menyangkut persoalan ini. Tidak ada," jawabnya.



Dalam keterangan Sofian, juga diketahui terdapat proposal yang diajukan masing-masing Sekolah Dasar di Siak kepada Kementerian Pendidikan. Isinya sama-sama meminta bantuan pengadaan alat elektronik dan komputer, atau teknologi informasi.


"Ada saya yang menandatangani (48 proposal yang diajukan). Ada saya, ada juga kepala dinas, sekretaris (Sekretaris Disdik Siak) juga," jelas Sofian.


Atas pengakuan ini, majelis hakim meminta para pihak sama-sama melihat barang bukti. Setelah di lihat di meja hakim, memang benar keterangan saksi tersebut.


Saksi Sofian pada sidang kemarin sempat kebingungan menjawab perta nyaan hakim. Pertanyaan tersebut perihal program hibah kementerian yang seharusnya dilakukan secara swakelola tersebut menjadi dilakukan dengan pihak ketiga.


Pengertian swakelola inilah yang menjadi bahan pertanyaan hakim kepadanya. Sofian menjelaskan pengetahuannya perihal program swakelola yang hanya dilakukan sebatas pengerjaan sendiri saja.  


"Nanti kalau saya bilang saudara tersinggung. Saudara itu M Pd. Punya jenjang karir Kabid. Swakelola itu, dibelanja, dikelola, dibuat pertanggungjawaban secara sendiri oleh yang melakukannya," cecar Hakim Angota, Hendri.


Hakim anggota Elfian juga mencecar Sofian dengan pertanyaan terkait teknis perusahaan yang melakukan pengadaan barang. Hakim Elfian menanyakan apakah Sofian memaksa atau mengarahkan kepala sekolah untuk mem beli alat elektronik dalam program e-Learning ke pihak rekanan, dalam hal ini terdakwa Indra Syahril.


Menanggapi pertanyaan ini, Sofian menjelaskan jika dirinya tidak pernah memaksa kepala sekolah harus berbelanja kepada terdakwa. Akan tetapi hanya mempersilakan jika ingin membeli perlengkapan kepada terdakwa, atau pun juga di tempat lain. Jawaban ini berbeda dengan keterangan saksi kepala sekolah yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.


"Kalau kemarin kepala sekolah mengatakan 'harus ini ambillah'. Mereka takut kalau dipindah nanti ke daerah pelosok. Intinya saudara menganjurkan," tegas Hakim Elfian.


Dalam kasus ini, terdakwa Indera adalah kontraktor pelaksana proyek pengadaan peralatan tersebut dari Sofian. Namun dalam pelaksanaannya, peralatan Peningkatan Mutu Pembelajaran TIK tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis peralatan Bansos PMP TIK atau e-Learning. Sehingga pihak sekolah melayangkan protes. Apalagi, banyak peralatan yang tidak berfungsi secara maksimal.


Adapun perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp763.905.472 ter sebut terjadi tahun anggaran 2014 lalu.
Saat itu Pemkab Siak, memberikan dana Bantuan Sosial yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Nasional untuk kegiatan TIK bagi 48 SD se-Kabupaten Siak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak.


Atas bantuan tersebut masing-masing sekolah mendapat dana bantuan sebesar Rp54 juta untuk pembelian peralatan PMP seperti, Laptop, LCD Projektor, Screen Projektor, Printer, Speaker Aktif dan Wifi/Modem.


Selanjutnya, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Siak yang saat itu dijabat Sofian memberikan proyek pengadaan peralatan tersebut kepada CV Asa Andira selaku kontraktor pelaksana. Namun, ternyata pada pelaksanaannya peralatan untuk PMP tersebut tidak memenuhi standar atau spesifikasi teknis.***