Bulan Ini, Tarif Listrik Turun

Bulan Ini, Tarif Listrik Turun

JAKARTA (riaumandiri.co)-Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang tidak disubsidi pemerintah, akan mengalami penurunan pada Agustus ini. Salah satunya adalah untuk pelanggan listrik


Agustus
rumah tangga daya 1.300 VA, yang termasuk salah satu pelanggan listrik terbesar dari kalangan masyarakat biasa.

Penurunan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan PLN tersebut, karena pelanggan dengan kategori itu mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) alias tidak disubsidi pemerintah.

Ada beberapa faktor yang membuat hal itu terjadi. Di antaranya akibat Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Selain itu, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) ikut memperlebar selisih penurunan tarif.



Seperti dituturkan Senior Manager Public Relation PLN, Agung Murdifi, nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya pada Mei 2016 sebesar Rp13.419,65 per USD menjadi Rp13.355,05 per USD.

Sedangkan harga ICP pada Juni 2016 turun US$ 0,18/barel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar US$ 44,68/barel (Mei 2016) menjadi US$ 44,50/barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme TA adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Ke-12 golongan tersebut adalah: Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA,
Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA, Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA, Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan Layanan khusus TR/TM/TT. (bbs, dtc, mtv, ral, sis)