Karyawan Lepas Meninggal Saat Bekerja

PT SJI Tolak Berikan Santunan

PT SJI Tolak Berikan Santunan

PASIR PENGARAIAN (HR)-Sutema Bulele, salah seorang tenaga kerja lepas di PT SJI, yang meninggal terseret arus di parit gajah, Kepenuhan, November 2014 lalu ternyata tidak menerima santunan seperserpun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah memerintahkan kepada PT SJI untuk membayar santunan,  tapi ditolak mentah-mentah oleh manajemen perusahaan. Akibatnya kasus itu saat ini dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

Dijelaskan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Herry Islami, melalui Erkat, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagaan Kerjaan, Jumat (5/2), manajemen perusahaan PT SJI menolak memberi santunan kepada Sutema Bulele. Alasannya perusahaan beranggapan kematian korban bukan karena kecelakaan kerja, tapi musibah belaka.

Sementara sesuai surat penetapan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu, yang dilayangkan kepada manajemen PT SJI, kematian Sutema Bulele masuk kategori kecelakaan kerja. Hal itu diyakini karena kematian korban saat hendak pergi untuk melaksanakan tugasnya sebagai karyawan lepas di PT SJI.

Oleh sebab itu, Disnakertrans Kabupaten Rohul, melalui suratnya meminta manajemen perusahaan PT SJI agar memberikan santuan Rp100 juta kepada korban Sutema Bulele.

“Karena pemberian santuan ini ditolak PT SJI, maka kasus ini kita sampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja Pusat. Manajemen PT SJI juga sudah menyurati Kementerian Tenaga Kerja, yang intinya menolak memberi santuan dengan alasan korban meninggal bukan kecelakaan kerja, tapi musibah,” tutur Erkat, menyampaikan inti surat yang disampaikan PT SJI ke Kementrian Pusat belum lama ini.

Meski demikian, Erkat tetap berharap kepada Kementerian Tenaga Kerja RI, dapat memberikan keputusan yang adil terhadap kasus ini. Karena sesuai peninjauan kasus yang dilakukan oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rohul, Sutema Bulele, meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Sutema Bulele ini meninggal akibat hanyut saat hendak pergi bekerja di PT SJI. Jadi menurut hemat kami, kematian korban masuk kategori kecelakaan kerja,” tegasnya.

Sementara itu, sesuai informasi yang dirangkum sebelumnya, kejadian naas yang menimpa Sutema Bulele warga asal Nias, berawal dari niat korban dan beberapa orang rekannya Afridanus Waruhu, Rahman Nduru, pergi untuk bekerja di PT SJI. Namun saat hendaknya menyeberangi parit gajah milik PT SJI dengan menggunakan sampan, di tengah parit sampan terbalik.

Pada kejadian itu Sutema Bulele hanyut dan tenggelam. Sementara dua rekannya selamat. Korban Sutema Bulele, merupakan salah seorang karyawan lepas yang bekerja di PT SJI.

Oleh sebab itu Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohul beranggapan kalau kematian korban masuk kategori kecelakaan kerja dan layak menerima santunan. (gus)