Gelapkan 2 Unit Sepeda Motor

Kakak Beradik di Rupat Diringkus Polisi

Kakak Beradik di Rupat Diringkus Polisi

RUPAT (riaumandiri.co)-Dua pemuda Desa Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, AMR (21) dan SMT (24) harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena terlibat penggelapan 2 unit sepeda motor jenis Revo milik rekannya.


Kedua tersangka yang merupakan kakak beradik, melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam untuk menjemput keluarga di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Modus keduanya ketahuan, setelah korban Rahul (17) dan Agung (18) melaporkan ke Mapolsek Rupat sebab kedua kakak beradik tersebut tak kunjung mengembalikan sepeda motor hingga petang hari.


"Jadi pada Senin 25 Juli, Tersangka AMR dan SMT ini meminjam sepeda motor milik masing- masing korban dengan lokasi yang berbeda. Alasanya keduanya untuk menjemput keluarga dipelabuhan. Namun sampai sore tak kunjung dikembalikan hingga membuat kedua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Rupat," ujar Kapolsek Rupat AKP Jasri melalui Kanit Reskrim Ipda Aspikar ketika dihubungi, Rabu (27/7).



Dijelaskan Aspikar, setelah mendapat laporan, Polisi bersama korban mendatangi rumah tersangka, namun tersangka tidak berada dirumah beserta sepeda motor yang dibawanya.


"Langsung kita menyebar informasi mengenai ciri- ciri pelaku dan sepeda motor yang digelapkan. Dan pada Selasa kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, kita mendapatkan informasi dari Satreskrim Polres Rohul kedua pelaku berhasil tangkap di Ujung Batu- Rohul saat akan menjual sepeda motor yang mereka bawa kabur," jelasnya.


Mantan Wakapolsek Bengkalis ini menambahkan, mendapat informasi ditangkapnya kedua pelaku, Polsek Rupat langsung menjemput pelaku beserta barang bukti di Rohul. "Hasil pemeriksaan penyidik, kedua kakak beradik ini memang sudah merencanakan penggelapan ini. Mereka juga sengaja menyewa pompong untuk membawa kabur sepeda motor milik korban dari Pulau Rupat," tukas Ipda Aspikar. (man