Pemerintah Didesak Tertibkan Perkebunan tak Berizin

Pemerintah Didesak Tertibkan Perkebunan tak Berizin

TELUK KUANTAN (HR)-Dinas Perkebunan diminta tegas menertibkan perkebunan di atas 25 hektare yang tak mengantongi izin. Desakan ini datang dari DPRD yang prihatin maraknya pengusaha perkebunan tak taat aturan.

"Ini bukan persoalan baru, kita sudah berkali-kali menegaskan agar Pemda menertibkan perkebunan tak berizin tersebut," ujar Ketua Komisi A DPRD Musliadi, Minggu (8/2) di Teluk Kuantan.

Musliadi menilai, Disbun lamban mengatasi persoalan ini. Ia mendesak, agar Disbun segara menginvetarisir kembali lahan-lahan perkebunan, baik yang mengantongi izin maupun tidak.

"Saya curiga, jangan-jangan Disbun sudah memiliki data tentang itu. Namun, tidak berani ekspos karena dugaan banyak pejabat atau mantan pejabat yang punya lahan," lanjut Musliadi. Jika hal tersebut benar, Musliadi menyayangkan sikaf dari Disbun.

Dalam hal penegakan hukum, pemerintah tidak pandang bulu, baik itu pejabat maupun bukan pejabat, Perda tetap ditegakkan. "Guna Perda ini, murni untuk meningkatkan PAD Kuansing," katanya.

"Terlebih, pajak bumi dan bangunan akan dihapuskan. Kalau tidak dari sektor perkebunan, dari sektor mana lagi?" Lanjut Musliadi. Ia berkeyanikan, dengan tambahan PAD sektor perkebunan mampu menaikkan gaji pegawai.

"Kita minta keberanian dari Disbun dan Satpol PP untuk menertibkan perkebunan tak kantongi izin ini," tegas Musliadi. Untuk awal, tentu Disbun memberikan surat peringatan agar mengurus izin di Pemkab Kuansing. Jika surat peringatan pertama diabaikan, maka Disbun harus melayangkan surat kedua.

"Surat kedua juga tidak digubris, maka pemerintah berhak menggunakan alatnya untuk menertibkan, tidak hanya lahan perkebunan tak kantongi izin, tapi juga perkebunan di HPT," tutup Musliadi. (adv/humas)