Antisipasi Ancaman Dunia Maya

Pemerintah Segera Bentuk Badan Siber Nasional

Pemerintah Segera Bentuk Badan Siber Nasional

JAKARTA (riaumandiri.co)-Pemerintah berencana membentuk Badan Siber Nasional yang bersifat sebagai regulator dalam mengelola, mengendalikan, serta mengkoordinasikan aktifitas siber di Indonesia.

Ketua Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal Muda TNI Agus Ruchyan Barnas, mengatakan BSN merupakan badan baru dengan peran dan kewenangan tersendiri yang belum dilaksanakan oleh lembaga lain.

Kebutuhan pembentukan BSN, kata Agus, telah direkomendasikan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) kepada Presiden pada 19 Agustus 2014.

"Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Lemhanas yang mengusulkan agar dibentuk BSN," ujar Agus, di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (7/6.

Agus mengatakan, BSN diharapkan menjadi lembaga yang mendorong tumbuhnya kewaspadaan dan ketahanan siber di Tanah Air.

Saat ini, kata Agus, Indonesia telah memasuki masa darurat siber akibat belum adanya instrumen yang kuat untuk menjaga keamanan dari serangan dan ancaman di dunia maya.

Menurut dia, ancaman dan serangan siber dapat diminimalisasi dengan meningkatkan kesadaran publik, meningkatkan ketahanan informasi dan mendorong saling berbagi informasi dengan cara berkolaborasi antar komponen cyber, baik dari institusi, lembaga, komunitas, praktisi, profesional, akademisi, pakar, ahli, bahkan termasuk "gray hacker" dan "white hacker".

"Adanya BSN akan membuat rakyat merasa aman berada di wilayah ruang cyber dan sebagai bentuk peran pemerintah dalam upaya mengamankan negara dan bangsa di ruang siber demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat," ujar Agus.

Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa fungsi dan peran BSN tidak akan tumpang tindih dengan lembaga lain yang sudah ada.

BSN dipastikan tidak akan mengambil alih peran dan kewenangan lembaga lain yang telah ada sebelumnya dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Apabila ada kewenangan dan peran yang belum tertangani, maka badan ini dapat mengambil alih peran dan kewenangan tersebut," kata dia. (nkc/aag)