Langgar GSB di Simpang Arengka

Satpol PP Bongkar Kanopi Ruko

Satpol PP Bongkar Kanopi Ruko

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, membongkar kanopi di salah satu ruko di Jalan Adisucipto, Kamis (19/5).

Pembongkaran ini dilakukan setelah tim yustisi ini melayangkan surat sebanyak tiga kali. Satker Distaruba Pekanbaru juga telah memberikan surat peringatan. Karena tidak ada tindakan patuh dari pemilik ruko,  akhirnya kanopi milik toko baju dan sepatu The Best tersebut dibongkar Satpol PP dibantu pemiliknya.

Pembongkaran ini dilakukan karena melanggar Perda IMB Kota Pekanbaru dan Perwako No 27 Tahun 2012, tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pada Koridor Jalan Utama. Sementara kanopi yang dibangun oleh toko tersebut sekitar 10 meter dari dinding bangunan ke bibir jalan.

Pembongkaran tersebut didampingi pegawai Distaruba dan satu pleton anggota Satpol PP, serta diback up personil kepolisian.

"Pembongkaran ini menindaklanjuti surat dari Distaruba. Karena sudah melanggar GSB. Dalam Perda, hanya diperbolehkan 2,5 meter," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kemarin.

Dengan pembongkaran tersebut, diharapkan bangunan lainnya, yang memasang kanopi dan bangunan di GSB untuk membongkar sendiri. Sebab, hampir semuanya sudah disurati lebih dari satu kali. Termasuk yang melanggar di Jalan Adi Sucipto dan beberapa jalur lainnya.

Zulfahmi berjanji, setelah dikirim surat peringatan tiga kali, tak juga dibongkar, maka pihaknya akan bertindak tegas, seperti halnya pembongkaran di Simpang Arengka. Selama ini, katanya, pihaknya sudah melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Perda maupun Perwako.

"Kita harapkan, pembongkaran-pembongkaran yang sudah dilakukan pihaknya, menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. Kita tidak ada kepentingan apapun, murni penegakan Perda sebagaimana Tupoksi Satpol PP," tegasnya.

Menanggapi peristiwa ini, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH, memberi apresiasi penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP.

Namun kata Ida, penegakan Perda IMB dan tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), jangan tebang pilih.
"Kita mendukung sepenuhnya, apapun persoalan yang melanggar aturan. Baik Perda maupun Perwako Pekanbaru.

Sebab, hal ini berhubungan dengan keindahan kota dan PAD. Jika pemilik bangunan sembarangan mendirikan bangunannya, maka kesemrautan kota bertambah parah.

Kita harapkan ini terus bergulir, tentunya sesuai aturan yang ada. Termasuk juga reklame dan baliho raksasa yang melanggar aturan, harus disikat semua. Kita dukung itu," singkatnya. (ben)