Masyarakat Luar Domisili

Disdukcapil: Bisa Rekam dan Cetak e-KTP

Disdukcapil: Bisa Rekam dan Cetak e-KTP

TEMBILAHAN (riaumandiri.co) – Guna mempermudah masyarakat dalam memiliki kartu tanda penduduk, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri hilir MJ Verman menegaskan masyarakat luar domisili Negeri Seribu Parit tetap mendapat layanan pembuatan e-KTP di tempatnya.

Hal ini dikatakan Kadis, sesuai dengan amanat Permendagri No. 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9 tahun 2011 tentang pedoman penerbitan kartu tanda penduduk berbasis No Induk KTP (NIK) secara Nasional.

“Tujuan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di luar domisili ini adalah untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya terhadap peningkatan kepemilikan KTP elektronik bagi seluruh wajib KTP,” ungkap Verman, Kamis (19/5).

Dengan kata lain, penduduk yang sudah merekam di daerah domisilinya bisa mencetak e-KTP di luar domisilinya. Sebagai contoh, lanjut Verman , penduduk yang berdomisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Bandung bisa merekam dan mencetak KTP elektroniknya di Disdukpencapil Kabupaten Indragiri Hilir.

“Namun hal ini bisa kita layani hanya bagi penduduk yang mengalami kehilangan KTP elektronik diluar domisilinya atau yang mengalami kerusakan KTPnya yang terjadi akibat kecelakaan atau bencana yang terjadi diluar domisilinya, atau karena sesuatu hal tidak bisa kembali ke tempat domisilinya karena tidak memiliki KTP elektronik,” tegasnya.

Adapun persyaratan untuk merekam atau mencetak di luar domisili ini adalah foto kopi Kartu Keluarga, surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi yang KTP hilang dan surat pernyataan kehilangan bermaterai, menunjukkan KTP yg rusak bagi yang KTP rusak.

“Kita tetap sangat selektif melaksanakan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di luar domisili ini, karena masih banyak penduduk wajib KTP di Indragiri hilir yang belum memiliki KTP Elektronik,” imbuhnya. (ags)