Terbitkan Sertipikan Lahan IPDN BPN Disanggah

Terbitkan Sertipikan Lahan IPDN BPN Disanggah

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co) -Tudingan yang dialamatkan kepada Badan Pertanahan Nasional Rokan Hilir yang lambat menerbitkan sertifikat tanah bangunan IPDN kampus Rohil, mendapat sanggahan, lantaran prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Setelah pertemuan dengan pihak terkait, BPN segera memprosesnya. Sebab, pembuatan sertifikat tanah ada beberapa, yakni, penetapan lokasi dari Pemda, kemudian pengajuan permohonan dengan melampirkan bukti ganti rugi atas tanah tersebut, pengukuran dan penerbitan," kata Plt Kepala BPN Rohil, Syahrial, Rabu (11/5).

Menurutnya, proses pembuatan sertifikasi tanah membutuhkan waktu sedikitnya 60 hari. Ia mengaku, lahan IPDN sebelumnya sudah dilakukan pengukuran, tetapi terhenti karena terkendala syarat yang belum dilengkapi Pemerintah Daerah.

"Sekitar tahun 2012 sudah kita usulkan melengkapi persyaratannya, karena kesibukan Pemerintah Daerah, sehingga sering lalai. Kita tidak untuk mencari luas lahan, melainkan hanya mengukur sesuai kepemilikan tanah," ujarnya.

Masih katanya, proses ganti rugi sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Rohil, sedangkan BPN sama sekali tidak terlibat dalam proses tersebut. Di sisi, lain BPN memiliki kewajiban menyelamatkan aset pemerintah daerah. "Sepanjang semua persyaratan terpenuhi maka kewajiban BPN memprosesnya," tegasnya. (zmi)