Dewan akan Panggil Perusahaan yang Bermasalah

Perda TJSP akan Dievaluasi

Perda TJSP akan Dievaluasi

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Tahun ini, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau yang selama ini dikenal masyarakat dengan sebutan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah Perda tersebut sudah berjalan efektif atau tidak.

Perda TJSP sudah berjalan satu tahun dan timnya sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri, SH, mengatakan, kebijakan ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti informasi tentang terbengkalainya pembangunan Masjid Al Fallah, di Desa Koto  Tandun, Kecamatan Tandun, akibat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) menghentikan bantuan TJSP-nya dengan alasan tanggung jawabnya dianggap sudah selesai.

“Kalau memang kendalanya di perusahaan, perusahaannya akan kita panggil. Kalau memang permasalahannya terletak di masyarakat tentu hal ini akan kita sosialisasikan agar masyarakat bisa memahami. Kalau memang ada kendala, kita meminta kepada Pemerintah yang baru untuk melakukan inventarisir persoalan terkait masalah TJSP ini, agar dibawah tidak menjadi polemik,” ujarnya.

Disinggung mengenai lemahnya sanksi Perda, bila perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban merealisasikan TJSP, dijelaskannya, bahwa Perda itu tidak boleh ada sanksi pidana yang dituangkan di dalam Perda. Kalau pun ada, tentu hal itu akan dikoordinasikan dengan instansi yang lebih tinggi.

 Namun demikian, resiko yang paling besar dihadapi perusahaan ketika tanggung jawab sosialnya tidak ditunaikan adalah sanksi secara sosiologis dan politis. Dan hal itu lebih dari ancaman hukuman pidana.

“Sebagai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu, tak mesti harus ada ancaman jika ada iktikat baik. Karena, resiko yang paling besar yang dihadapi perusahaan ketika tanggung jawab sosialnya tidak ditunaikan sangat besar.

 Bagaiamana kalau masyarakat tempatan tidak kondusif, apa bisa perusahaan beroperasi? Inilah guna Perda TJSP itu kita tuangkan, untuk menghindari situasi yang tidak kondusif di tengah masyarakat terhadap perusahaan,” tegas Kelmi Amri, mengingatkan Perusahaan.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, tujuan dari Perda TJSP tersebut agar tidak terjadi kesenjangan antara lingkungan Perusahaan dengan lingkungan masyarakat. Dan hal itu harus dipahami perusahaan dan jangan hanya mengharapkan profit tanpa memperhitungkan dampak ketika Perusahaan tidak menghiraukan tanggung jawab sosial mereka.

 Karena target dari Perda TJSP ini agar tanggung jawab Perusahaan itu terhimpun dengan baik melalui sebuah wadah dan terukur kemampuannya untuk masyarakat tempat perusahaan beroperasi.

 “Dalam pada itu, saya mengimbau perusahaan, agar menyusun skala prioritas tanggung jawab sosialnya untuk disampaikan kepada pemerintah. Dan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, menyusun rencana apa-apa saja yang mesti dan apa saja yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan.

Selanjutnya oleh DPRD akan berkoordinasi dengan Pemerintah guna mempertanyakan sejauh mana penerapan Perda TJSP tersebut,” tutup Kelmi Amri.

Di tempat terpisah Arbain, selaku Humas SPR Langgak, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa membantu menyelesaikan pembangunan Masjid Al Fallah, yang ada di Desa Koto Tandun. Ia berdalih, kalau kondisi perusahaan daerah Pemrov Riau, yang bergerak di bidang migas yang beroperasi di Langgak ini keuangannya sedang oleng alias terancam bangkrut.

“Mungkin abang lebih tahu, berapa harga minyak sekarang. Jadi, dengan kondisi saat ini belum bisa membantu. Dan ini bukan Cuma SPR saja. Semua perusahaan minyak dalam kondisi ya, begitulah,” singkat Arbain.***