Diduga Minta Rp35 Juta Urus Sertifikat Tanah Warga

Bupati Diminta Pecat Kades Palas

Bupati Diminta Pecat Kades Palas

PEKANBARU(riaumandiri.co)-Bupati Pelalawan, HM Harris, diminta segera memecat Kades Palas, Syamsari. Hal ini sehubungan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp35 juta kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah warga seluas masing-masing 2 hektare.

Hal ini ditegaskan R Adnan, praktisi hukum dari Kantor Pengacara R Adnan SH dan Rekan, yang juga Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development, Senin (9/5). "Jika Bupati tidak segera bertindak dan mencopot Kades tersebut, patut dicurigai Bupati juga terlibat dalam persekongkolan itu. Agar kecurigaan ini tidak muncul, maka Bupati harus segera bersikap," tambahnya.

Dikatakannya, permintaan uang sebesar Rp35 juta untuk pengurusan sertifikat tanah itu sudah sangat keterlaluan, karena biaya pengurusan sertifikat tanah sesuai ketentuan hanya sebesar Rp50 ribu per luas tanah 2 hektare.

"Sebelumnya ada pengaduan kepada Presiden Jokowi bahwa warga dimintai uang Rp1 juta untuk pengurusan sertifikat tanah warga. Presiden sangat marah dan meminta oknum pejabatnya dipecat. Ini sampai Rp35 juta.

Ini sudah sangat keterlaluan dan akan saya laporkan ke Presiden," ujarnya..
Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Desa Palas, Kabupaten Pelalawan, mengaku resah, karena sertifikat tanah seluas 2 hektare masing-masing untuk 67 warga hingga saat ini tak kunjung selesai. Padahal warga sudah membayar hingga Rp65 juta.

Salah satunya diungkapkan Tamam, warga Desa Palas, kepada Haluan Riau, Sabtu (26/3) lalu. Dikatakannya, sebelumnya 67 warga desa eks PIR Transmigrasi PT Surya Bratasena Plantations, dijanjikan sertifikat hak milik atas lahan masing-masing seluas 2 hektare.

Untuk pengurusan itu, warga harus membayar sejumlah uang. "Saya sendiri sudah habis Rp65 juta. Pertama sekitar Rp19 juta, kemudian Rp16 juta. Kemudian saat Kepala Desa dijabat Syamsari, saya bayar lagi Rp35 juta yang dikoordinir oleh Arif. Tapi nyatanya hingga saat ini sertifikat saya dan warga lainnya tak juga selesai," ujar Tamam.

Dikatakannya, ia sudah menemui petugas di BPN Kabupaten Pelalawan, menanyakan sertifikat warga desa tersebut. Namun menurut petugas belum ada terdaftar. "Kami betul-betul resah. Uang sudah habis puluhan juta, tapi sertifikat tak juga selesai. Kami mohon pejabat yang ada jangan mempermainkan kami. Mohon segera dituntaskan sertifikat kami," ujarnya.

Terkait hal ini, Syamsari, Kepala Desa Palas, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pengurusan sertifikat tanah milik warga tersebut. Menurutnya, saat ini tinggal menunggu proses dari BPN untuk menyelesaikannya. Terkait adanya pungutan hingga Rp35 juta di masa dirinya menjabat kades, Syamsari membantahnya. "Itu pandai-pandai warga saja. Siapa orangnya," ujar Syamsari.

Sementara Bayu Wisnu, petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, ketika dikonfirmasi secara terpisah, mengakui adanya permohonan sertifikat tanah seluas 2 hektare masing-masing untuk 67 warga Desa Palas. "Sebelumnya, Kepala Desa Palas meminta agar sertifikat ini dibuat menggunakan prona, tapi saya tolak, karena saya lihat pemilik ini merupakan orang mampu," ujarnya.

Sementara mengenai dana yang mencapai Rp35 juta per warga itu dirinya mengaku tidak tahu, karena hingga saat ini belum ada pembayaran ke BPN. "Berapa besarannya yang harus dibayar untuk pengurusan nantinya, itu tergantung harga NJOP di sana," ujar Bayu.***