Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Riau Periksa Repol

Polda Riau Periksa Repol

PEKANBARU (riaumandir.co)-Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar, Repol, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kampar Jefry Noer, Selasa (26/4).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Politisi Partai Golongan Karya tersebut.

"Yang bersangkutan (Repol,red) diperiksa selaku saksi," ungkap Guntur di ruangannya.

Dijelaskan Guntur, Repol diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dan dicecar sebanyak 29 pertanyaan. "Ini pemeriksaan pertama.

 Jika dibutuhkan, tentu yang bersangkutan akan kita panggil kembali," sebut Guntur.

Lebih lanjut, dalam perjalanan kasus ini Penyidik Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi, dan belum ada menetapkan tersangka. Sementara, terhadap Jefry Noer sendiri sudah pernah dimintaiketerangan saat membuat laporan.

"Sudah ada enam orang saksi termasuk saudara Rp (Repol,red). Ini masih penyelidikan," tukas Guntur.

Untuk diketahui, Bupati Kampar Jefry Noer melaporkan anggota DPRD Kabupaten Kampar, Repol ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, Senin (22/2) lalu.

Repol dilaporkan karena diduga membuat pernyataan di sebuah media online terhadap Jefry. Ada sebuah pernyataan terlapor di sebuah media online.

 Pelapor tidak terima karena merasa nama baiknya tercemar dan membuat laporan ke Polda Riau, dengan nomor Pol: LP/96/II/2016/SPKT/Riau tertanggal 22 Februari 2016.

Dalam laporan tersebut, Repol sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang adanya dugaan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau menuduh, menyerang kehormatan nama baik seseorang.***

Dari informasi yang dihimpun, laporan ini berdasarkan pemberitaan sebuah media online, yang di dalamnya ada pernyataan Repol. Saat itu, Repol diduga menyebut Jefry Noer sebagai raja zalim dan Firaun baru.

 Media online lokal ini sudah meralat pernyataan Repol itu dan menghilangkan kata-kata tersebut.***