DPRD Sahkan 6 Ranperda

DPRD Sahkan 6 Ranperda

BAGANSIAPIAPI(riaumandiri.co)-DPRD Kabupaten Rokan Hilir, mengesahkan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah dari 20 yang diusulkan oleh Pemkab Rohil menjadi Peraturan Daerah dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi, Senin.

"Hari ini kita telah mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda. Sementara 14 Ranperda lagi belum bisa disahkan, karena dikhawatirkan akan terbentur dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jadi untuk sementara kita belum bisa melangkah lebih jauh," kata Wakil Ketua DPRD Rohil, Syarifuddin, usai memimpin rapat paripurna.

Ia menjelaskan, sebanyak 14 Ranperda yang belum bisa disahkan tersebut akan dilakukan pembahasan pada sidang kedua. "Kita akan tetap menindaklanjuti pada masa sidang kedua yang akan digelar pada pertengahan tahun nanti," ujar Politisi PKB Rohil itu.

Saat ini, lanjut dia, sebanyak tiga Pansus sudah selesai dibahas.

Masing-masing Pansus itu terdapat lima Ranperda. Sedangkan untuk dua Pansus lagi belum bisa menyampaikan laporan pembahasan dalam rapat paripurna, karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh tim pemerintah daerah.

"Proses pembahasan cukup lama dan memakan waktu. Hal ini dikarenakan materi muatan Ranperda yang diajukan harus menyesuaikan pedoman peraturan perundang-udangan yang ada," tuturnya.

Adapun enam Ranperda yang disahkan menjadi Perda di antaranya Perda tentang Penyelenggaraan Warung Internet, Perda Lahan Perlindungan Pertanian dan Ketahanan Pangan, Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelolaan Aset Daerah, kemudian Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Perda tentang Pengelolaan Persampahan, dan Perda Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah.(zmi)