Empat ABK Samudra Tirta V Dikerangkeng

Empat ABK Samudra Tirta V Dikerangkeng

DUMAI (riaumandiri.co)-Empat ABK Samudra Tirta V, terpaksa menghuni kerangkeng Mapolres Dumai. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan puluhan ton crude palm oil milik PT Wilmar Nabati Indonesia.

Keempat tersangka yakni, CM (28), warga Jakarta Utara, HA (22) warga Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, DP (19), warga Dusun Lengkong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dan PA (28), Kelasi, Makassar.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, mengatakan, penangkapan empat orang tersangka yang merupakan anak buah kapal ini bedasarkan laporan dari perusahaan yang merasa dirugikan, karena muatan CPO mengalami susut berlebihan.

"Muatan diketahui susut setelah dilakukan proses sonding pada hari Selasa (19/4), sekitar pukul 12.25 WIB, di Dermaga B, Kawasan Industri Pelintung, Pelintung. Lalu perusahaan melaporkan masalah ini ke polisi," kata Herfio Zaki, akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, Kapal TK Samudra Tirta V ini membawa CPO dari Jambi menuju Kota Dumai. Saat dilakukan sonding, ditemukan selisih sekitar 25.258 Kg atau sekitar 0.78 persen. Ini tidak sesuai dengan angka ambang batas yang telah ditetapkan 0.3 persen.

"Sesuai data ship figure dari Jambi, muatan yakni 3.217.389 Kg, setelah melakukan sonding, ditemukan angka 3.192.139 Kg, dan ditemukan selisih sekitar 0.78 persen. Jelas angka itu tidak masuk diakal dan langsung dilaporkan ke kita untuk diusut," jelasnya.

Sedangkan menurut pengakuan para tersangka, kata Kasat Reskrim, dalam perjalanan dari Jambi menuju Pelabuhan Wilmar Du-mai, muncul ide jahat untuk melakukan penggelapan muatan CPO tersebut.

"Modus penggelapan yang dilakukan para tersangka ini, bahwa ada kapal kayu yang menempel di belakang Kapal TK Samudra Tirta V dengan jarak 200 meter dan para ABK memindahkan muatan CPO ke kapal kayu itu menggunakan mesin," jelasnya.

Sementara, menurut pengakuan para tersangka, lanjutnya, penggelapan yang mereka lakukan terhadap CPO tersebut hanya sekitar 3,5 ton dan mendapatkan uang sebesar Rp14.000.000. "Kini empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya sudah kita amankan di Mapolres Dumai, guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki.

Sedangkan, Staff Humas Wilmar Dumai, Pelintung, Marwan, membenarkan adanya muatan CPO yang diangkut Kapal TK Samudra Tirta V dari Jambi menuju pelabuhan Kawasan Industri Dumai. "Setelah kapal itu sampai dan dilakukan sonding ditemukan susut melebihi ambang batas toleransi.

 Melihat isi berkurang kita langsung melaporkan ke pihak berwajib dan untuk kerugian atas kasus ini, Wilmar merasa dirugikan mencapai ratusan juta rupiah," jelasnya.***