Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Cetak Sawah

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Cetak Sawah

RENGAT(riaumandiri.co)-Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Polres Indragiri Hulu menetapkan tersangka korupsi cetak sawah baru berinisial RN. Bahkan, Polres Inhu telah melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Kejari Rengat.

Hanya saja, tersangka RN yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT pada Dinas Pertanian di Kecamatan Batang Cenakum belum dilakukan penahanan. Namun demikian, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru terhadp korupsi cetak sawah baru senilai Rp500 juta yang bersumber dari APBN 2013 lalu.

“Ini bentuk komitmen Polres Inhu serius menangani tindak pidana korupsi. Setelah sekian lama ditangani, akhirnya bekas perkara tahap pertama sudah dilimpahkan ke Kejari Rengat,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hidayat Perdana, Jumat (22/4).

Dijelaskanya, penetapan RN sebagai tersangka berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan sejumlah saksi yang paling berperan dalam pelaksanaan proyek cetak sawah ini. Bahkan dalam pelaksanaanya, dari seluas 50 hektare yang dianggarkan, hanya selesai sekitar 16 hektare.

Dari 16 hektare yang dikerjakan itu, juga belum menjadi hamparan persawahan. “Lokasi yang sudah dikerjakan masih dalam bentuk staking dan masih banyak tumpukan kayu dan intinya belum bisa dimanfaatkan untuk persawahan,” ungkapnya.

Walaupun pekerjaan hanya di atas lahan seluas 16 hektarw, tetapi pencairan anggaran tetap saja mencapai 100 persen. Bahkan dari empat tahap pencairan, terdapat beberapa kali tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Inhu.

Memang anggaran yang ada, berada di kas Kelompok Tani Tunas Harapan, Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Sebab, dari APBN langsung di transfer ke kas kelompok tani. “D isini peran tersangka yang dapat mengendalikan kas kelompok tani,” sebutnya.

Tidak itu saja, peran tersangka juga yang mencarikan kontraktor pelaksana pembangunan cetak sawah baru. Dalam perjalanan pekerjaan hingga pencairan anggaran, juga ada ketelibatan pihak lainnya. “Jadi bisa saja ada penambahan tersangka baru dalam proyek cetak sawah baru dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp300 juta lebih,” terangnya. (eka)