Selama Januari Hingga April

BPSK Terima 56 Laporan Masyarakat

BPSK Terima  56 Laporan Masyarakat

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pekanbaru, terhitung sejak Januari hingga bulan April 2016 menerima sebanyak 56 pengaduan konsumen. Angka pengaduan tersebut didominasi terkait kasus dengan pihak leasing dan perusahaan pembiayaan.

" Terhitung Januari sampai April tahun ini 56 laporan kasus dari masyarakat yang masuk ke BPSK, rata- rata pengaduan yang kita terima terkait sengketa masyarakat dengan pihak leasing," Ketua BPSK Pekanbaru, Azrial, Kamis,(21/4).
Sengketa antara masyarakat dengan pihak leasing adalah permasalahan penarikan kendaraan roda empat maupun roda dua yang masih dalam proses masa kredit macet. Ada juga laporan masyarakat yang menyatakan kendaraannya telah digadaikan oleh pihak leasing.

Selain permasalahan itu, BPSK juga menerima laporan terkait kredit di bidang properti, perbankan dan dana investasi. Beberapa dari kasus yang dilaporkan sudah berhasil diselesaikan, dalam hal itu BPSK hanya sebagai badan yang menangani  BPSK keluhan konsumen dengan memfasilitasi penyelesaian dalam bentuk konsiliasi, mediasi dan arbitrase.

"Kita kedepankan penyelesaian secara mediasi, tetapi ada juga dari terlapor meneruskan ke pengadilan bahkan Mahkamah Agung. Tetapi kalau sudah sampai di sana bukan wewenang kita lagi," jelasnya.

Saat ditanyakan, mengapa dari tahun ke tahun permasalahan serupa selalu terjadi, Azrial menjawab, karena masyarakat belum menjadi konsumen cerdas yang harus mengetahui tentang hak dan kewajiban. Seperti dengan barang elektronik, masyarakat dianjurkan teliti sebelum membeli dan harus memperhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia.

"Pastikan produk bertanda SNI, jangan mengabaikan masa kadaluarsa produk, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, dan cintailah produk Indonesia atau dalam negeri, "ajaknya.
    
Menurut Azrial kalau masyarakat sudah menjadi konsumen cerdas tentu bakal meminimalisir pelaku usaha yang nakal untuk melakukan kecurangan. Pasalnya peluang itu sangat terbuka lantaran konsumen selalu gegabah saat membeli suatu barang tanpa memperhatikannya secara seksama.

" Kita selalu mengimbau masyarakat agarmenjadi konsumen cerdas, meski demikian kepada perusahaan dan pelaku usaha jangan pula membodoh-bodohi konsumen, agar kedua belah pihak sama- sama diuntungkan. Kalau masyarakat ada yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atau perusahaan bisa melaporkan ke BPSK, agar nanti bisa diselesaikan secara mediasi," imbuhnya.(her).