Kasus Penetapan Tersangka Tiga ASN Riau

Pemprov Usul Permohonan Mediasi

Pemprov Usul Permohonan Mediasi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kasus hukum pidana yang menyeret tiga pegawai Pemerintah Provinsi Riau pasca pemukulan terhadap mahasiswa Universitas Riau, beberapa waktu lalu. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Pemprov Riau melalui Biro Hukum Setdaprov Riau akan menyertakan usulan permohonan mediasi.

"Kita memohonkan kepada penyidik selaku pihak tersangka akan meminta waktu dan memohon mediasi kepada kawan-kawan pelapor. Apakah melalui mekanisme pimpinan atau difasilitasi Tokoh Masyarakat, supaya sama-sama selesai akan dilakukan langkah-langkah tersebut," ujar Karo Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan, melalui Kasubag Litigasi Biro Hukum Yan Darmadi kepada wartawan Selasa (19/4).

Pemprov Riau mengakui apa yang dilakukan tersebut sebuah kesalahan, karenanya melalui institusi Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sudah mendatangi langsung korban pemukulan serta meminta maaf secara kelembagaan. Sementara itu jelang pemeriksaan terhadap tersangka, karena persoalan masuk ranah pidana dan sama dengan delik aduan, maka Pemprov juga melakukan langkah-langkah mediasi lainnya.

Biro Hukum memang dalam kapasitasnya memberikan pendampingan. Sementara bantuan hukum dilaksanakan melalui Korpri. Karena selaku anggota Korpri, bisa diberikan bantuan atas pidana umum melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri.

"Kita sifatnya melakukan pendampingan, perkara tiga tersangka pidana umum,

Pemprov  fungsinya Biro Hukum pendampingan, besok (hari ini red), untuk pendampingan akan kita berikan," tambahnya.

Sebagai PNS, LKBH Korpri sudah bekerjasama dengan pengacara profesional, dimana sifatnya dikuasakan. Persoalan yang terjadi, dimana pegawai Pemprov Riau yang tersandung kasus hukum tersebut terjadi secara kedinasan. Dengan penetapan tersangka, seorang pejabat Biro Humas dan dua pegawai Biro Umum tersebut tetap akan menghadiri pemeriksaan.

"Tetap akan mengikuti proses penyidikan. Kita tetap memohon kepada pihak penyidik, terhadap kawan-kawan yang melakukan tugas kedinasan, tentu juga harus memberikan aspek-aspek pertimbangan," ungkapnya.

Dijelaskannya, beberapa pertimbangan untuk dilakukannya mediasi agar proses tidak berlanjut, pada saat acara lalu, mahasiswa yang hadir tidak diundang. Tapi panitia memberikan fasilitas, kemudian ada sesi tanya jawab dan dipersilahkan menyampaikan masukan dan pertanyaan.

Namun dalam kesempatan yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Mahasiswa. Sementara secara protokoler, pemerintah mengakomodir kawan-kawan mahasiswa, dengan disambut dan diberikan tempat.

Karena sebagai acara resmi lembaga negara, karena dihadiri pimpinan KPK, Gubernur, seluruh Bupati/Wako se Riau, Forkompimda, dan merupakan acara formal lembaga negara.

"Karena ada kejadian aksi di tengah acara, maka mereka (mahasiswa) dibawa keluar dan terjadi penyerangan verbal melalui kalimat-kalimat kasar kepada PNS yang mengamankan," jelasnya.***