BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Baru Pengganti BI Rate

BI Tetapkan Suku Bunga Acuan Baru Pengganti BI Rate

JAKARTA (riaumandiri.co)-Bank Indonesia (BI) menetapkan 7 days Reverse Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru untuk transmisi kebijakan.

 Perubahan suku bunga kebijakan ini berlaku efektif mulai 19 Agustus 2016 mendatang. "Bank Indonesia mereformulasi suku bunga kebijakan, dari BI Rate menjadi BI 7-day (Reverse) Repo Rate.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter," kata Gubernur BI, Agus DW Martowardojo melalui teleconference Washington DC di Gedung BI, Jakarta, Jumat (15/4).

Agus menjelaskan, penguatan operasi moneter ini tidak mengubah sikap (stance) kebijakan moneter yang sedang diterapkan. Dalam masa transisi sampai dengan sebelum 19 Agustus 2016, Bank Indonesia akan tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan.

 "Kemudian dalam periode yang sama, BI akan mulai mengumumkan BI 7-day Repo Rate sebagai bagian dari suku bunga operasi moneter (term structure). Penguatan operasi moneter ini telah melalui kajian yang lama dan mendalam serta sejalan dengan best practice di berbagai bank sentral di dunia," jelas Agus.

Penguatan kerangka operasi moneter tersebut, lanjut Agus, memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter dengan suku bunga (Reverse) Repo Rate 7 hari sebagai acuan utama di pasar keuangan.

Kedua, memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.

 Ketiga, mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor 3 bulan hingga 12 bulan.

 "Untuk itu, penguatan operasi moneter akan disertai dengan langkah-langkah untuk percepatan pendalaman pasar uang,"ujarnya.

Implementasi penggunaan BI 7-day (Reverse) Repo Rate sebagai suku bunga kebijakan yang baru ini berlaku mulai 19 Agustus 2016.

 Pada saat implementasi, BI akan menjaga koridor suku bunga yang simetris dan lebih sempit, yaitu batas bawah koridor (deposit facility rate/DF rate) dan batas atas koridor (lending facility rate/LF rate) berada masing-masing 75 basis points di bawah dan di atas BI 7-day (Reverse) Repo Rate.(rep/mel)