Termasuk Narkoba Jenis Baru

Ribuan Pil Metilon Disita dari Tempat Hiburan

Ribuan Pil Metilon Disita dari  Tempat Hiburan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sempat disangka sebagai pil ekstasi palsu, ternyata jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau malah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis baru, yang disebut metilon.

Ribuan Narkoba berbentuk pil tersebut, disita dalam operasi yang digelar di salah satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Dalam pengungkaan tersebut, petugas menyita 2.361 butir pil serta dua orang tersangka pengedar.

Secara fisik, metilon sekilas tampak seperti pil ekstasi. Namun dampaknya ternyata bisa lebih besar dan berbahaya dibanding ekstasi. Metilon termasuk salah satu dari 45 jenis narkoba baru yang telah ditetapkan dan diumumkan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

 "Awalnya, penyidik mengira pil tersebut merupakan ekstasi karena bentuk dan logonya mirip. Namun berdasarkan uji di laboratorium forensik di Medan, pil itu dinyatakan sebagai metilon," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/4).

Diterangkannya, metilon merupakan salah satu dari 45 narkotika baru yang diumumkan Badan Narkotika Nasional beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan peredaran metilon tersebut, aparat Polda Riau juga mengamankan dua tersangka, yakni JH (38) dan AH (38). Awalnya, petugas membekuk JH, saat berada di tempat hiburan Terminal 8 Pool n Cafe, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

"Dari pengembangan JH, petugas kemudian membekuk tersangka AH di salah satu rumah di Pekanbaru. Dari tangannya, petugas menyita 2.361 pil metilon berbagai warna dan logo," terang Guntur.

Sempat Dikira Palsu
Guntur menyebutkan, sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan pihak. Awalnya, petugas mengira pil tersebut merupakan ekstasi palsu.

"Penyidik menunggu hingga tiga pekan untuk uji laboratorium dari Medan. Hasilnya, sampel yang dikirimkan dinyatakan metilon atau kategori narkotika jenis baru," jelas Guntur.

Dari interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku mendapatkan pil haram ini dari Medan, Sumatera Utara. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah Metilon ini diproduksi dari luar atau dalam negeri.

"Polda Riau juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait penemuan narkotika jenis baru ini, untuk kemudian membekuk pemasok atau sindikatnya," tukasnya.

Dengan penemuan ini, kepolisian menduga narkotika baru ini beredar luas di Pekanbaru. Namun untuk pengungkapannya baru kali ini ditemukan. "Ini yang pertama kali ditemukan di Riau. Selanjutnya akan dilakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui peredarannya," pungkas Guntur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua tersangka juga dikenakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penggolongan Narkotika," tandasnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Metilon ini adalah suatu zat adiktif yang diketagorikan dalam narkotika. Penggunaan memberikan halusinasi, ilusi dan gangguan kesehatan pada jaringan otak. Selain itu, dampak lainnya membuat pemakainya ketagihan. Bentuknya hampir sama dengan pil ekstasi, namun efeknya bisa tiga kali lebih besar. Penggunanya bisa merasa mual, muntah, pusing, kejang, dada berdebar, keram jantung, dan bisa berujung kematian.

Pengguna Metilon tubuhnya akan terpicu bekerja lebih cepat. Denyut jantung menjadi meningkat ke titik yang bisa membuat penggunanya mengalami palpitasi atau denyut jantung tidak teratur, bahkan setelah ia berhenti minum obat. (dod)