Disdukcapil tak Berwenang Usulkan DPT

Disdukcapil tak Berwenang Usulkan DPT

BANGKINANG (riaumandiri.co)-DInas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar tak memiliki kewenangan dalam mengusulkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada Kampar 2017.

Kepala Disdukcapil Kampar melalui Sekretaris, Drs Muhammad,M Si kepada Haluan Riau, Selasa (12/4) kemarin mengatakan, bahwa kewenangan itu berada di Kementerian Dalam Negeri.”Kita tidak bisa menyampaikan berapa jumlah DPT pada Pilkada nanti karena hal itu kewenangan dari Kemendagri," katanya.

Data penduduk yang telah memiliki persyaratan memberikan hak suara di-update sesuai data kependudukan, DP4 itu bersumber dari data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan diverifikasi oleh Kemendagri dengan menggunakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Data ini kemudian akan digunakan KPU sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak. Konsolidasikan diperkirakan akan dilaksanakan oleh KPU pada Juni guna  menentukan jumlah pemilih. ”KPUD kabupaten/kota akan mengambil data pemilih itu ke KPU pusat setelah mendapatkan data dari Kementrian dalam negeri," sebutnya.(dom)