Hearing FPKM dengan DPRD Ricuh
TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Aksi demo Forum Peduli Kesehatan Masyarakat berjalan aman dan damai, Senin (4/4). Namun hearing antara pendemo dengan DPRD Kuansing memanas bahkan, di saat-saat hearing berjalan, suasana menjadi ricuh dan hearing pun berhenti.
Dalam hearing tersebut Ketu Umum FPKM Nerdi Wantomes mempertanyakan alasan pengesahan Rp1,4 miliar untuk RSUD Kuansing yang dinilainya sangat jauh dari kebutuhan, yakni Rp7 miliar lebih per tahun. Sehingga anggaran sebanyak itu hanya cukup untuk persediaan obat selama dua bulan saja.
Saat hearing berlangsung, Nerdi menilai, jawaban yang dikemukan oleh Ketua Komisi C sarat dengan memprovokasi massa. Pasalnya, di saat menjawab pertanyaan yang diajukannya, Ketua Komisi C malah menyinggung masalah aksi demo yang membuat para perwakilan pendemo langsung bereaksi keras.
Menurut salah seorang pendemo, Zubirman, maksud dan tujuan hearing dilakukan adalah untuk mencari titik terang tentang kejelasan uang BPJS miliaran rupiah yang raib. Dengan tidak adanya titik temu, maka para pendemo keluar dari dalam ruangan sidang.
Aksi
Sebelumnya, puluhan massa FKPM melakukan aksi demo ke DPRD Kuansing untuk mempertanyakan dasar pengesahan anggaran untuk pasien BPJS di RSUD Teluk Kuantan yang dinilai mereka sangat jauh dari kebutuhan pasien.
Pada pukul 13.00 WIB, massa mendatangi titik kumpul di gedung sport centre Jalan Merbau Serempak Taluk Kuantan Kabupaten Kuansing. Lantas pada Pukul 13. 25 Wib, massa menuju ke kantor DPRD kuansing serta melakukan orasi.
Selanjutnya, pada pukul 14.55 Wib, massa beranjak menuju kantor Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan. Di sana mereka diterima oleh Kepala Kejaksaan , Jufri dan Kasi intel kejaksaan Revendra serta Kasi pidum, Agus kurniawan dan Kasi Pidsus, Jhon L Hutagalung.
Setelah menyampaikan beberapa temuan di hadapan pihak kejaksaan. Kejari berjanji akan mengusut tuntas masalah BPJS ini dalam kurun waktu satu minggu kedepan. "Kami janji dalam waktu satu minggu ke -depan akan kami usut tuntas," janji Kajari Jufri.(rtc/hen)