Demo Pengemudi Taxi

Komisi V DPR RI: Transportasi Grab dan Uber Ilegal

Komisi V DPR RI: Transportasi Grab dan Uber Ilegal

JAKARTA (riaumandiri.co)-Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, menegaskan transportasi berbasis aplikasi online adalah ilegal. Hal itu sudah tertuang dalam surat Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Mereka ilegal karena menurut surat dari BKPM, mereka itu terdaftar sebagai aplikasi online, bukan sebagai perusahaan yang melayani transportasi," tegasnya, Selasa (22/3).

Menurutnya, sesuai ketentuan Perpres Nomor 14 tahun 2014, tentang Bidang Usaha Jasa yang tertutup, taksi online termasuk bidang usaha jasa tertutup. Bagi perusahaan asing yang mau mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka dia harus terdaftar.

"Sampai hari ini di BKPM taksi online Grab atau Uber itu tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang," jelasnya. Menurut, Nizar Zahro, inti demo dari para sopir taksi adalah ingin menuntut keadilan dan persamaan hak.
"Karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah," katanya.

Wajar, katanya, jika para sopir menuntut keadilan. Pasalnya taksi ilegal yang tidak membayar pajak, tidak terdaftar, dan tidak melakukan kewajiban uji KIR dimanjakan pemerintah. "Di mana rasa keadilan itu. Mestinya pemerintah menutup aplikasi itu," tegasnya.

Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah untuk konsisten menegakkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan.

"Bagi perusahaan yang belum mempunyai sembilan izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup. Tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi," tegasnya.

Masih menurutnya, jika pengusaha transportasi berbasis aplikasi online ingin terus beroperasi, harus mengutamakan legalitas hukum.

"Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan," pungkasnya. (int/aag)