Diskoperindag Temukan 20 Koperasi Liar Beroperasi di Rohul

Diskoperindag Temukan 20 Koperasi Liar Beroperasi di Rohul

PASIRPENGARAIAN (riaumandiri.co)-Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten (Diskoperindag) Rokan Hulu menemukan 20 koperasi terindikasi liar dengan modus pinjaman uang dengan bunga tinggi.

Kadiskoperindag, Tengku Rafli Armien, didampingi Kabid Koperasi Suryanto, Senin (21/3) di ruang kerjanya menjelaskan, kebanyakan koperasi-koperasi terindikasi liar tersebut merupakan koperasi yang berasal dari luar Rohul, serta memiliki dokumen, tapi tidak memiliki izin operasi usaha di Rohul.

“Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan kebanyakan koperasi liar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Ujung Batu dan Tambusai Utara. Para pedagang dan ibu rumah tangga menjadi target utama koperasi liar ini,” jelas Rafli yang juga Ketua LAMR Rohul tersebut.

Diakuinya, Diskoperindag Rohul, sebenarnya sudah melakukan upaya penertiban dan pembinaan, dengan menyarankan koperasi-koperasi liar tersebut untuk mengurus izin usahanya.

Tapi, pihak Diskoperindag tidak bisa mengeluarkan rekomendasi izin usahanya, karena kebanyakan koperasi tersebut tidak memenuhi syarat ketentuan dalam aturan perundangan, seperti ketidakjelasan anggota, sumber dana tidak jelas, pembagian SHU  tidak jelas, tidak pernah

melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT) serta penentuan suku bunga yang ditetapkan secara sepihak tidak melalui kesepakatan dengan anggota.

“Anggotanya banyak yang tidak tetap, kalau menurut undang-undang, setiap anggota baru bisa melakukan peminjaman kepada koperasi jika dia telah menjadi anggota selama 3 bulan, tetapi kalau koperasi liar ini, hari ini minjam langsung menjadi anggota. Apalagi bunga yang ditawarkan kepada si peminjam sangat tinggi hingga mencapai 30 sampai 36 persen, ini kan sangat memberatkan masyarakat,” urainya.

"Kita juga minta koperasi simpan pinjam tempatan, UED-SP ataupun BUMDes juga dapat bersaing, dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat, dengan mempercepat proses pencairan dana, serta memberikan syarat yang tidak terlalu rumit. Jika itu dilakukan, kita yakin, masyarakat tidak lagi menggunakan jasa koperasi liar ini sehingga secara otomatis koperasi liar itupun tidak lagi akan beroparasi," pungkasnya.(yus)