Gubernur Riau Instruksikan Bupati dan Wali Kota Sosialisasikan PSBB

Gubernur Riau Instruksikan Bupati dan Wali Kota Sosialisasikan PSBB

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima izin penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten-kota. PSBB tersebut berdasarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, Selasa (12/5/2020). 

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, setelah resmi mendapatkan izin dari Kemenkes, dirinya langsung menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di lima daerah itu untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyakat di wilayahnya masing-masing terkait akan dilaksanakannya PSBB dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.

"Kita minta bupati dan wali kota mulai hari ini segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Syamsuar, Rabu (13/5/2020). 


Gubri mengungkapkan, untuk pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan PSBB di kota. Jika di kota dilakukan secara menyeluruh, untuk di kabupaten harus dilakukan pemetaan. Sebab ada kecamatan yang rawan dan ada yang tidak rawan. Sehingga, pelaksanaanya tidak bisa disamaratakan.

"Misalnya ada desa yang jauh di pelosok dan terisolir, orang dari luar tidak ada datang ke sana, itu tidak perlu PSBB, karena tranposrtasi kan tidak ada, orang keluar masuk juga jarang," ujarnya.

Syamsuar menyebutkan di beberapa kabupaten ada desa yang terisolir. Sehingga di desa tersebut tidak perlu diterapkan PSBB sebab pergerakan masyarakat juga tidak begitu banyak, termasuk transportasi yang sulit dijangkau. 

"Seperti di Siak itu ada namanya Desa Teluk Lanus, tidak ada transportasi umum, yang daerah-daerah seperti ini tentu harus ada perlakukan khusus. Nanti bupati yang menetapkan kebijakanya," katanya. 

 

Reporter: Nurmadi



Tags Corona