BLH Inisiasi Penyusunan Ranperda PPLH

BLH Inisiasi Penyusunan Ranperda PPLH

BENGKALIS  (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Lingkungan Hidup  menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini sedang dalam tahap pembahasan oleh tim teknis sebelum nantinya dimasukkan dalam Prolegda Kabupaten Bengkalis tahun 2016.

Seperti Senin (21/3), digelar rapat bersama dengan tim  teknis yang terdiri dari lintas instansi, seperti Bappeda, Dinas Tata Kota Tata Ruang dan Pemukiman (DTKTRP), Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Budaya Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Pendidikan serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

Kepala BLH Bengkalis, H Arman AA mengatakan, draft ranperda yang dibahas telah disiapkan BLH bekerja sama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada. Sebelum itu, juga telah dilakukan kajian naskah akademik (NA) dan pembahasannya telah dilakukan pada pertemuan pertama. Arman mengatakan, sengaja tidak menghadirkan tim dari PSLH UGM pada pembahasan awal ini, karena dirinya yakin akan banyak masukan-masukan dari tim teknis dalam upaya untuk lebih menyempurnakan lagi perda PPLH nantinya.

 “Tak enak pula nanti, jauh-jauh mereka datang ke sini hanya untuk melihat kita saling berdebat. Walau itu untuk kesempurnaan ranperda ini. Jadi kita matangkan dulu bersama, begitu sudah ada kesepakatan baru nanti mereka kita undang,” kata Arman saat rapat bersama tim teknis di ruang rapat BLH.

Dalam pertemuan tersebut, ada beberapa masukan dari tim teknis, seperti dari DTKTRP yang dihadiri langsung oleh Kepala DTKTRP Emi Juli PHd. Dirinya berharap agar ranperda yang masih dalam pembahasan bersama tersebut, tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah ada. Untuk itu, perlu dilakukan kajian menyeluruh serta koordinasi dengan lintas SKPD, karena tatakelola dan pengawasan lingkungan hidup menyangkut banyak aspek.

Sedangkan Sekretaris Bappeda Bengkalis Imam Hakim berharap, agar konten Ranperda PPLH bisa lebih spesifik sehingga tujuan dan sasaran dari Ranperda ini nantinya lebih jelas. Karena ia melihat, mulai dari nama Ranperda, sepertinya, mirip dengan UU Nomor 32 Tahun 2009. “Kalau tidak dibuat lebih spesifik, maka nantinya perda PPLH ini bisa lebih tebal dari UU Nomor 32 Tahun 2009,” ujar Imam Hakim.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BLH melalui staf yang ikut merancang Ranperda PPLHD Wiwi Hardayati menjelaskan bahwa Ranperda PPLH dengan UU Nomor 32/2009 kontennya berbeda. Hal senada juga diungkapan Sekretaris BLH Agusrizal yang mengatakan bahwa ranperda PPLH dibuat berdasarkan persoalan-persoalan lingkungan di Kabupaten Bengkalis yang tidak dimuat secara spesifik di UU Nomor 32/2009. Beberapa hal yang menjadi penekanan dalam ranperda tersebut adalah mengenai hutan mangrove, kawasan cagar biosfer,
pencemaran dan/atau kerusakan DAS, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang, pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan lainnya serta daya dukung lingkungan untuk pengembangan sentra agroindustri dan pertanian berbasis masyarakat. (man)