Kurang Dari 24 Jam

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Speedboat

Jasa Raharja Bayarkan Santunan Kecelakaan Speedboat

PEKANBARU (riaumandiri.co)- PT Jasa Raharja (Persero) membayarkan santunan terhadap korban kecelakaan laut yang terjadi di Perairan Suak Patut, Kecamatan Kateman Selat Pedada, yakni Balita yang bernama Rama Tryas Hesan.

Santunan langsung diserahkan oleh Petugas Jasa Raharja di wilayah Sei Guntung, Fhauzan Ramon, kepada ahli waris Rama Tryas Hesan, korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Santunan langsung diterima oleh ayah korban melalui rekening, dengan nilai yang diberikan sebesar Rp25 juta, Kamis (17/3).

"Ini bukti nyata kita menyatuni ahli waris, Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tak sampai 24 jam usai kejadian, satuan kematian itu diterima ahli waris dari Jasa Raharja.

 Bantuan diberikan sebagai amanat UU nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggunan wajib kecelakaan penumpang di darat, laut dan udara," ujar Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, Isman, kepada Haluan Riau, Jumat (18/3).

Menurut Isman, santunan telah diterima orang tua korban atau ahli waris korban yakni orang tua kandung yang sah,  Alfian dan Rina.

Adapun kronologis musibah yang menimpa putra bungsu Alfian dan Rina, berawal ketika Rabu pagi, 16 Maret 2015 sekitar pukul 09.00 WIB, Rama Tryas Hesan menjadi korban kecelakaan laut di perairan Suak Patut Kecamatan Kateman (Selat Pedada).

Sedangkan Kronologis kecelakaan, bermula saat speed boat yang dinahkodai oleh Harles (33 th) melanggar sampah hingga terbanting dan tenggelam pada saat berlayar dari Desa Penjuru, Kecamatan Kateman, tujuan Sungai Guntung. Dari tujuh penumpang, enam orang penumpang lainnya ditemukan dalam keadaan selamat.

"Informasi kecelakaan tersebut langsung ditanggapi dengan oleh Saudara Fhauzan Ramon, petugas Jasa Raharja Sei Guntung. Sebagai insan Jasa Raharja, kewajiban pertama adalah menyantuni korban kecelakaan angkutan penumpang umum,"katanya.(nie)