Usai Diperiksa

6 Tersangka Suap APBD Muba tak Ditahan KPK

6 Tersangka Suap APBD Muba tak Ditahan KPK

JAKARTA (riaumandiri.co)- Enam anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba) tersangka kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK.

"Keenamnya datang dan telah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa seputar permintaan komitmen ke DPRD untuk pembahasan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD Muba 2015. Keenamnya tidak ditahan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).

Enam tersangka yang dimaksud yaitu UMA (Ujang M Amin), J (Jaini), PH (Parlindungan Harahap), DI (Depy Irawan), DFA (Dear Fauzul Azim), dan IP (Iin Pebrianto). Ini merupakan pemeriksaan perdana keenamnya sebagai tersangka sejak ditetapkan pada, Selasa (1/3).

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.

Keenam tersangka tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut. Totalnya sejauh ini KPK telah menjerat 16 tersangka.

Pada awalnya KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu anggota DPRD Muba Bambang Karyanto dan Adam Munandar serta Kepala Bappeda Faisyar dan Kepala DPPKAD Syamsudin Fei.

Kemudian dalam pengembangan kasus, KPK juga menjerat Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menetapkan Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar beserta 3 wakilnya yaitu Darwin A H, Islan Hanura, dan Aidil Fitri sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Palembang. Dari para tangan tersangka awal, KPK menyita Rp 2,5 miliar. Duit itu merupakan angsuran pembayaran komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba.(dtc/ara)