Tiga Pelaku Narkoba Diringkus di Tempat Berbeda

Tiga Pelaku Narkoba Diringkus di Tempat Berbeda

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap jaringan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kali ini 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus di tiga tempat terpisah dalam waktu satu hari pada Rabu (16/3).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SG alias GR (LK 28 TH) warga desa Suka Mulya kecamatan Bangkinang pada hari Rabu (16/3) sekira pukul 15.00 Wib di lokasi waduk dalam wilayah desa Suka Mulya kecamatan Bangkinang.

Penangkapan SG alias GR ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang keberadaan salahsatu pelaku narkoba di wilayah desa Suka Mulya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan SG ketika berada dekat waduk di SP II dusun III desa Suka Mulya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu beserta sejumlah peralatan pemakaiannya yang disembunyikan oleh tersangka pada pohon sawit yang berada didekatnya.

Setelah mengamankan tersangka SG alias GR ini petugas melakukan pengembangan yang akhirnya berhasil memancing salahsatu pengedar narkoba untuk melakukan transaksi ditempat yang telah disepakati.

Pada pukul 17.00 wib sekitar 2 jam setelah melakukan penangkapan pertama, petugas berhasil meringkus satu tersangka lain yaitu FA alias FR (LK 27 TH) warga desa Muara Mahat Baru kecamatan Tapung. Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 1 paket kecil shabu shabu dan sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Belum selesai dengan penangkapan kedua ini, petugas kembali merencanakan penangkapan terhadap satu tersangka lain yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada 2 tersangka sebelumnya.

Kesepakatan untuk transaksi narkoba kembali disetujui ditempat yang dijanjikan, pada pukul 21.30 wib petugas berhasil meringkus tersangka AN (LK 26 TH) warga desa Muara Mahat Baru kecamatan Tapung di wilayah Simpang Sei Pinang kecamatan Tambang. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu shabu dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui KasatRes Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. ”Ketiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelasnya. (oni)