Empat Tersangka Dibekuk

Sabu 3,86 Gram Diamankan

Sabu 3,86 Gram Diamankan

DUMAI (riaumandiri.co)-Dalam waktu tak jauh berbeda, Satres Narkoba Polres Dumai berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan psikotropika, dengan barang bukti sebanyak 3,86 gram sabu dalam 24 paket. Mereka yakni SI (25), RA (42), JD (33) dan SR (33). Satu di antaranya adalah wanita.

Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan dalam tiga kali operasi. Namun tidak ada keterkaitan antar masing-masing tersangka. "Keempat tersangka adalah pengedar. Kita tangkap para tersangka di empat lokasi berbeda," ujar Kasatres Narkoba Polres Dumai, AKP Johari, Kamis (17/3) siang.

Dijelaskannya, keempat tersangka memiliki peran yang sama. Yakni sebagai pengedar. Hanya saja level mereka sebagai pengedar berbeda.

Tersangka SR merupakan pengedar yang menerima langsung sabu dari seseorang. Ia mendapat pasokan dari Aceh.

 "Kasus tersangka SR ini masih kita kembangkan kemungkinan adanya tersangka lain," terang Johari.

Akibat perbuatannya, kata Johari, keempat tersangka terancam dijerat Pasal 112 jo 114 ayat 1 Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika.

Dibeberkan Kasat, perihal penangkapan empat tersangka tersebut, yakni SI (25), RA (42), JD (33) dan SR (33). Seorang diantaranya adalah wanita.

Sebanyak 24 paket sabu berhasil disita dari serangkaian penangkapan yang dilakukan. Informasi yang diterima, pengedar dan paket sabu ini ditanhka dalam tiga kali operasi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SI (25) pada Sabtu (12/3).

Tersangka ditangkap di Jalan Kasuari, Kampung Dalam, Kota Dumai. Dari tangan tersangka berhasil disita empat paket kecil sabu, dengan berat total 0,7 Gram. SI mengaku baru sebulan menjalani bisnis haram tersebut.

Kemudian, penangkapan kedua dilakukan terhadap RA (42), pria tersebut ditangkap pada Senin (14/3). Ia ditangkap sesuai melakukan transaksi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan, Kelurahan Bukitdatuk, Dumai Selatan.

Saat polisi menggeledah rumahnya, ditemukan barang bukti sembilan paket sabu.

"Paket sabu seberat 0,95 gram dibagi dalam dua jenis paket. Yakni tiga paket sedang dan enam paket kecil.

 Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta, yang diduga kuat hasil penjualan sabu," jelas Kasat.

Selanjutnya, penangkapan terakhir dilakukan pada, Rabu (16/3) malam. Polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam pengungkapan ini. Awalnya polisi berhasil meringkus JD (33) di Jalan Baruna II. Tersangka disergap saat berada di rumahnya.

Ketika digeledah polisi, ditemukan sebelas paket Kecil sabu. Sabu itu disimpan di kantong celana sebelah kiri. Sabu seberat 2,21 Gram ini diamankan bersama uang tunai senilai Rp 390.000.

"Saat ditanya penyidik, JD mengakui bahwa ia menerima sabu dari tersangka SR (33). Wanita tersebut langsung diringkus di Jalan Baruna III tempat kediamannya," tutup Kasat.(zul)