Adik BW Bantah Usulkan Pengadaan Mobile Crane

Adik BW Bantah Usulkan Pengadaan Mobile Crane

JAKARTA (riaumandiri.co)- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selesai memeriksa Manajer Senior Peralatan Haryadi Budi Kuncoro sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II.

Didampingi kuasa hukumnya, Heru Widodo, adik kandung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu menjawab 26 pertanyaan terkait dengan tugas dan kedudukannya sebagai senior manajer di perusahaan yang dahulu dipimpin RJ Lino.

"Pada pemeriksaan hari ini ada 26 pertanyaan yang disampaikan kepada pak Haryadi dan semua dijawab dengan lancar, baik berupa pertanyaan yamg berkaitan dengan identitas, tugas dan kedudukannya selaku senior manajer kemudian beberapa hal yang berkaitan dengan permasalahan yang didakwakan pada Pak Haryadi," tutur Heru di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3).

Menurut Heru dalam pemeriksaan selama tujuh jam, Haryadi banyak menjelaskan bahwa pengadaan alat derek itu direalisasikan setelah adanya keputusan dari board of directors dan direksi tentang investasi alat crane tersebut. Setelah ada keputusan barulah mereka membuat Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

"Kemudian RKAP diusulkan pada direksi, direksi sampaikan pada komisaris, komisaris sampaikan pada menteri BUMN. Dari situ manakala itu disetujui kemudian diimplementasikan," kata Heru.

Menurut Heru, berdasarkan keterangan itulah, Haryadi membantah membantah tuduhan bahwa usulan pengadaan crane, anggaran, rekomendasi spesifikasi dilakukan dirinya. Kliennya, lanjut Heru hanya menerima dan menyampaikan brosur berbagai merk mobile crane kepada direksi.

"Direksi sampaikan pada beliau, beliau sampaikan pada tim. Jadi tidak ada pesan khusus untuk memenangkan perusahaan x atau y," tegas Heru.(okz/ara)