Dugaan Korupsi Baju Koko

Kepala BKD Kampar Ditahan

Kepala BKD Kampar Ditahan

PEKANBARU (HR)-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdakab Kampar, Asril Jasda, akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (8/12). Penahanan dilakukan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan baju koko di Pemkab Kampar.

Menjelang persidangan digelar, untuk sementara waktu Asjid Jasda akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.  

Pada saat kegiatan tersebut berlangsung, Asril Jasda menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.

Meski tidak banyak bicara, Asril Jasda, mengungkapkan kalau dirinya tidak ada mendapat arahan dari atasan dalam kegiatan yang terjadi pada 2013 lalu tersebut. "Tidak ada diarahkan," ujarnya singkat, saat digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Lebih lanjut, tersangka mengaku ikhlas terhadap proses penahanan dirinya. "Ini sudah takdir saya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan, penahanan Asril Jasda sesuai dengan dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP.

"Sebagai pertimbangan penahanan, penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kita juga mengantisipasi tersangka mengulangi tindak pidana," terangnya.

Mukhzan juga menegaskan kalau pihaknya juga masih memburu tersangka lainnya, Firdaus, yang saat ini masih dinyatakan buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang,red). "Anggota kita juga masih melacak keberadaan tersangka inisial F," tegasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Keduanya adalah Asril Jasda dan Firdaus dari CV Mulya Raya Mandiri, yang juga Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,3 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
"Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp600 juta berdasarkan audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Riau," tukas Mukhzan.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Mukhzan.

Beri Bantuan Hukum
Sementara itu, Sekretaris Korpri Kampar Musnaini mengatakan, Korpri Kampar telah memberikan bantuan hukum terhadap Asril Jasda, sesuai prosedur yang berlaku di Korpri Kampar. "Ya, yang bersangkutan sudah didampingi oleh  pengacara, termasuk pada saat penahanan tadi," ujarnya.

Dikatakan, dalam hal ini pihaknya menunjuk Abdul Heris Rusli, SH. Dalam hal ini, Abdul Heris sudah diminta mengajukan penangguhan penahanan terhadap Asril Jasda. Namun karena kondisi yang tengah terjadi saat ini, untuk sementara permohonan itu dibatalkan.
Menurutnya, sejak September lalu, sudah empat orang pejabat Kampar yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejati Riau dan Kejari Bangkinang. Namun hanya Asril Jasda yang meminta
bantuan hukum ke organisasi Korpri Kampar.  (dod, hir)