DPRD Padang Tegaskan

Pemko Perketat Pengawasan Rusunawa Purus

Pemko Perketat Pengawasan Rusunawa Purus

Padang (riaumandiri.co)- DPRD Kota Padang menegaskan agar pemerintah setempat memperketat pengawasan di rumah susun sewa (rusunawa) Purus terkait tertangkap tangan pasangan ilegal, Kamis (10/3).

"Ini tanggung jawab berbagai pihak untuk mengevaluasi kembali serta membenahi pengawasan di rusunawa," kata Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim saat dihubungi dari Padang, Jumat (11/3).

Ia menambahkan, tertangkapnya, pasangan ilegal yang melakukan perbuatan asusila di lokasi itu menunjukan masih lemahnya pengawasan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Unit Pelaksana Teknis (UPT) rusunawa dan RT setempat.

Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan rusunawa itu disalahfungsikan, padahal dibangun dengan APBD, dikhususkan bagi warga ekonomi lemah serta sudah ada aturan tertentu untuk penghuninya.

"Minggu depan kami akan turun ke lapangan, nanti akan diketahui hal yang salah dengan rusunawa sebenarnya," ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas TRTB dan UPT segera menginventarisasi penghuni rusunawa itu sehingga tidak ada lagi kamar yang beralihfungsi, kemudian lakukan pengawasan maksimal. Selain itu juga dibutuhkan koordinasi dengan Ketua RT setempat.

"Mereka harus tahu siapa yang mengontrak di sana, telah sesuai atau malah dikontrakan lagi. Jika tidak sesuai aturan maka keluarkan," ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Padang, Surya Jufri Bitel juga menegaskan dinas terkait harus melakukan kajian terhadap penghuni rusunawa.

"Ikuti aturan dan syarat yang sudah ada, selanjutnya lakukan pengawasan secara intens," tegasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Iswandi Muchtar menyayangkan terjadinya tindakan asusila di rusunawa karena pihaknya sudah dari dulu mengingatkan Dinas TRTB unyuk mendata ulang penghuni.

Menurutnya, perlu ketegasan dari dinas terkait agar tidak terjadi hal serupa dan jika memang ada penghuni yang tidak sesuai aturan, harus segera dikeluarkan.

Sementara Kepala Satpol PP Padang, Firdaus Ilyas membenarkan pasangan yang ditangkap yakni RE (30) dan MN (28) di Blok B rusunawa Purus pada Kamis (10/3) tidak terikat status pernikahan dan ditangkap dalam keadaan mabuk.

Ia menegaskan pasangan tersebut akan diproses sesuai aturan termasuk membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi dan kedua orang tuanya dipanggil.

Menurutnya, rusunawa memang menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, namun masih ada penghuni dengan status yang tidak jelas.

"Hal inilah yang sangat disayangkan. Ini jadi evaluasi bersama sehingga pengawasan akan diperketat ke depannya," ujarnya. (ant/ivi)