Kasus Karhutla

Berkas PT Alam Sari Mandek

Berkas  PT Alam Sari Mandek

RENGAT(riaumandiri.co)-Pengadilan Negeri Rengat baru menerima dan menyidangkan berkas tiga terdakwa perkara kebakaran hutan dan lahan. Sementara berkas perkara sama pada areal PT Alam Sari Lestari hingga saat ini belum dilimpahkan, padahal kejadian berlangsung hampir dalam waktu bersamaan.

“Saat ini baru ada tiga terdakwa perkara Karhutla yang dilimpahkan kepada PN Rengat. Bahkan, saat ini sudah mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Humas PN Rengat Wiwin Sulistiya, Jumat (11/3).

Dijelaskan, berkas perkara Karhutla yang tengah disidangkan itu yakni kejadian yang terjadi areal PT Palm Lestari Makmur (PLM) di Kecamatan Batang Gangsal. Atas perkara Karhutla tersebut telah ditetap tersangka yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dimana perkara tersebut melibatkan tiga terdakwa diantaranya Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM. Kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager PT PLM, dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Sidang lanjutan atas perkara tersebut kembaki dilanjutkan pada Rabu (16/3) pekan mendatang. Namun demikian sebutnya, untuk perkara Karhutla pada areal PT ASL di wilayah Kecamatan Rengat Barat, hingga saat ini belum ada pelimpahan. Hal itu dapat dipastikan dari daftar pelimbahan berkas pada PN Rengat.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kajari Rengat Teuku Rahman, belum mengetahui secara pasti tentang pelimpahan berkas tersebut. Sebab, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Polda Riau dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Riau. (kbc/eka)