Penggunaan Alat Tangkap

DKP Tingatkan Koordinasi dengan Pihak Terkait

DKP Tingatkan Koordinasi dengan Pihak Terkait

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hilir, akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbaga pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat tangkap yang dilarang.

Kepala DKP Inhil Mukhtar T, mengatakan Trawl atau pukat harimau telah dilarang pengunaannya dalam penangkapan ikan di wilayah perairan.

"Oleh karena itu, mengingat Undang-Undang terbaru untuk pengawasan perairan terhadap alat tangkap trwal ini merupakan wewenang Provinsi Riau, maka pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak provinsi dan Satpol Air," ungkap Kepala DKP Mukhtar T, Sabtu (5/3). Ditegaskan, hal ini dilakukan guna pencegahan secara terkoordinasi oleh pihaknya dalam melakukan pengawasan di perairan.

Dijelaskan Mukhtar, apabila ditemukan nelayan yang mengunakan alat tangkap yang termasuk tidak ramah lingkungan ini, maka pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan penindakan sesuai UU.

Untuk itu, mantan Kepala Dinas Perkebunan Inhil ini mengimbau kepada para nelayan di Kabupaten Inhil, tidak menggunakan alat tangkap trwal, dan sebaiknya mengunakan alat tangkap sesuai dengan peraturan, karena akan lebih memberikan keuntungan bagi sejumlah nelayan yang ada.

"Jika trwal dihentikan pengunaannya, tentu akan memberi kesempatan kepada nelayan kecil dengan jumlah banyak terhadap penangkapan ikan, karena biota laut yang ada akan tetap terlestarikan," imbuhnya. (kpr/aag)