Sidang Lanjutan dugaan Korupsi BRI Seikijang

Jaksa Hadirkan Mantan Kepala Unit

Jaksa Hadirkan Mantan Kepala Unit

PANGKALAN KERINCI (riaumandiri.co)- Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di BRI Unit Bandar Seikijang, Selasa (1/3) lalu.

Sidang yang dimulai pada pukul 11.30 Wib dan berakhir pukul 15.30 Wib itu digelar dengan agenda mendatangkan saksi tambahan yakni mantan kepala BRI Unit Bandar Seikijang Adriady. Adriady saat peristiwa itu berlangsung beliau tercatat sebagai Kepala BRI setempat, namun selaku pucuk pimpinan tidak mengetahui aksi pelaku.

"Kita hadirkan saksi tambahan, untuk kita dengarkan keterangannya, sebab yang bersangkutan kan saat itu sebagai kepala unit di BRI itu, yang kita tanyakan ke dia kenapa dia tidak tahu ada terjadi pencurian uang dalam jumlah besar yang terjadi di bank yang dia pimpin saat itu, kan aneh kalau dia enggak tau," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Pangkalan Kerinci Reza Antoni SH, Rabu (2/3).

Sebelum melakukan pemanggilan mantan Kepala unit BRI Adriady sebagai saksi, Reza menyampaikan bahwa sidang sebelumnya tim jaksa juga sudah memanggil 3 orang saksi sebelumnya, yakni Azhar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai pimpinan sementara, Khairunisa yang merupakan teller BRI Unit Bandar Seikijang yang juga menjadi rekan korban saat bekerja di BRI Seikijang dan yang terakhir, Jimmy Malay yang saat ini sebagai Pimpinan BRI cabang Pangkalan Kerinci.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa lalu dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Yuriza antoni SH, Delmawati SH. M. Ary SH , Sri Mulyani Anom SH  dan Antoni SH. Tim Jaksa ini mencoba untuk menguak kejadian sebenarnya dengan mempertanyakan sejumlah pertanyaan terkait kenapa bisa terjadi upaya pencurian uang milyaran rupiah yang dilakukan terdakwa tanpa diketahui oleh pimpinan bank setempat.

Dalam persidangan tersebut, saksi mengaku banyak tidak tahu dan saksi sadar kalau bank yang dia pimpin tersebut mengalami kebobolan anggaran hingga miliaran rupiah setelah ada penangkapan terdakwa oleh Polda Riau saat itu. "Jadi dia (Saksi/red) mengaku banyak tidak tahunya dan dia sadar pas ada penangkapan terdakwa oleh Polda," itu pengakuannya dalam sidang.(pen)