Pramuka dan Linmas Ditiadakan

Senin, Pakaian Dinas Pegawai Mengacu ke ASN

Senin, Pakaian Dinas Pegawai Mengacu ke ASN

TELUK KUANTAN (HR)- Mulai Senin pekan depan, seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuansing harus menggunakan pakaian dinas sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 6  Tahun 2016, tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Sesuai ketentuan pakaian Dinas ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Selasa-Rabu menggunakan pakaian dinas harian (PDH) dan Rabu PDH putih, kemudian untuk Kamis dan Jumat menggunakan PDH Batik.

Surat edaran Mendagri ini juga sudah diteruskan Pemkab Kuansing dengan membuat surat edaran yang ditandatangani Bupati dan disampaikan ke seluruh Satker yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing.

"Pakaian Pramuka tidak ada lagi, begitu juga Linmas, ini digunakan hanya pada saat peringatan Linmas," ujar Sekda Muharman, di depan Bupati Kuansing, H SUkarmus, beberapa hari lalu.

Surat edaran perubahan pakaian dinas ASN dan non ASN ini juga ditandatangani Bupati Kuansing, H Sukarmis. Dalam SE Bupati tersebut diimbau, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing untuk mentaati jadwal pakaian dinas, memperhatikan warna, tata cara dan sesuai dengan ketentuan.(adv/humas)