Untuk Pelayanan dan Sosialisasi Program

Pemerintah Desa Mesti Punya Website

Pemerintah Desa Mesti Punya Website

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, meminta seluruh pemerintah desa di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini memiliki website desa. Menurutnya, website desa itu penting sebagai usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sosialisasi program pembangunan melalui jaringan internet.

“Kita minta semua desa di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2016 ini bisa mengembangkan website desa, seperti yang dilakukan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Semuanya sudah harus punya website sendiri,” kata Amril saat meninjau ruang kerja Desa Broadband Terpadu di kantor Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Selasa (24/2).

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, didampingi Wakil Bupati Muhammad, mantan Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie dan Kepala Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informatika  (Dishubkominfo) Jaafar Arief,  Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, dan Kepala Desa Wonosari Suswanto.

Dikatakan Amril, dengan adanya website desa akan memudahkan desa berhubungan dengan masyarakat, dengan pemerintah, juga berbagai pihak lainnya. “Adanya website desa akan memudahkan pemerintah desa berhubungan dengan berbagai pihak secara tepat, efektif, dan efisien. Karena itu kita akan dorong agar seluruh desa di daerah ini pada tahun 2016 ini memiliki website desa,” katanya, menegaskan.

Amril yakin, keberadaan website desa ini, akan memberikan dampak positif bagi perkembangan desa karena program desa langsung dapat diketahui oleh publik, khususnya warga desa.

“Tidak hanya itu desa bisa melakukan promosi-promosi tentang potensi yang ada di desa, sehingga desa bisa langsung mendunia,” ujarnya. Untuk mengembangkan website desa, Amril mengatakan, pemerintah desa dapat mengalokasikan anggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kalau tidak salah harga pembuatan sebuah website itu dalam kisaran Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Bisa dianggarkan melalui APBDes,” jelas Amril. seraya mengatakan keberadaan website desa juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di bagian lain Amril menegaskan sudah meminta Dishubkominfo untuk membantu pemerintah desa dalam pengembangan website desa ini. Khususnya dalam penyiapan sumber daya manusia (SDM).(man).

“Untuk penyiapan SDM yang mengelola website desa ini, kita sudah minta Dishubkominfo menyiapan berbagai pelatihan yang diperlukan,” tutup Amril.man