Kejagung Selidiki Kontrak Lahan Hotel Indonesia

Kejagung Selidiki Kontrak Lahan Hotel Indonesia

jakarta (riaumandiri.co)-Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait masalah kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia, yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 trilun.

"Secara umum kami belum bisa menjelaskan. Yang jelas itu perkara ada pembangunan di luar perjanjian. Nah, kemudian dibangun di luar jalur perjanjian, dan enggak ada pembayaran ke badan hukum BUMN (Badan Usaha Milik Negara), itu indikasinya. Selanjutnya tunggu saja," kata Jampidsus, Arminsyah, di Kejaksaan Agung.

Dalam perjanjian kontrak bulid operate transfer (BOT) yang diteken oleh Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI), hanya ada empat objek, yakni hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I, pusat perbelanjaan II, dan fasilitas parkir.

"Saya enggak bisa jelaskan detail, yang jelas menara itu di luar dari perjanjian. Apakah betul, inilah yang kami sedang lakukan penyelidikan," katanya.

Realitanya dalam berita acara pada tanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan, yakni gedung perkantoran Menara Kempinski dan Menara BCA yang tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.

Karenanya, Armisnyah akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan terkait kontrak perjanjian tersebut, juga keterangan dari pihak Menara BCA dan menara Kempinski.

"Ya itulah, pihak-pihak terkait kami tanyakan," katanya. (vvc/dar)