Satpam Pelindo

Halangi Wartawan Liput Demo

Halangi Wartawan Liput Demo

DUMAI (riaumandiri.co)- Sejumlah wartawan yang meliput demo di PT Pelindo Dumai, mendapat aksi tak mengenakan dari security perusahaan pelat merah tersebut.

Aksi demo di Kantor PT Pelindo Cabang I Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (19/2), memprotes perihal tender proyek.

Petugas Satpam yang berada di depan pintu masuk Kantor Pelindo Dumai, menghalangi awak media saat hendak meliput jalannya aksi demo. Bahkan ada salah satu kamera milik wartawan Riau Televisi didorong keluar dan tidak dibolehkan untuk meliput.

Spontan, aksi itu menuai protes dan terjadi adu agrumen antara kalangan awak media dan petugas Satpam Pelindo Dumai. Bahkan rekan-rekan media sendiri sudah menunjukkan kartu pengenal sebagai wartawan kepada petugas Satpam tersebut.

Chandra, salah satu wartawan Riau Televisi, mengatakan, proses peliputan yang dilakukan sudah sesuai prosedur jurnalis. Posisi peliputan sendiri dirinya bersama rekan-rekan media lainnya menunjukkan kartu pengenal dari media.

"Saat itu saya hendak mengambil gambar video, security yang bernama Dedi Iskandar datang dan meminta saya keluar dan mendorong saya sembari menutup lensa kamera saya dengan tangannya dan juga rekan saya lainnya," kata Chandra, usai meninggalkan Pelindo Dumai.

Chandra juga menjelaskan, pada saat itu dirinya memakai atribut dari kantornya, seperti baju dan id card yang berlogo Riau Televis, namun sang security ngotot untuk tidak memperbolehkan insan pers mengabadikan gambar demo yang terjadi di Kantor Pelindo Dumai.

Sedangkan, Angga wartawan Dumai Pos juga sempat menanyai maksud penghalangan tugas jurnalis yang dilakukan oleh Dedi Iskandar, namun pihak security terlihat enggan untuk menjawab pertanyaan dari awak media tersebut dan langsung meninggalkan media.

"Di saat anda (security) ada masalah mereka mengadu kepada kami (red. wartawan), kenapa anda menghalangi tugas kami sebagai media. Kami datang ke sini meliput peristiawa yang sedang terjadi. Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini," celetuk Angga.

Kalangan awak media di Kota Dumai bersepakat akan melaporkan Satpam Pelindo Dumai, Dedi Iskandar tersebut ke pihak Polres Dumai, dengan tuduhan menghalang-halangi tugas awak media sesuai Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Sementara Ketua PWI Dumai, Kambali sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa awak media setiap meliput peristiwa atau kejadian dilingkungan perusahaan BUMN maupun swasta yang ada di Kota Pelabuhan dan industri ini.

 Seharusnya, kejadian seperti ini tidak terjadi. ***